CE ONLINE - Kepala Kantor (Kakan) Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong, H Nopian Gustari, SPd I MPd I mengatakan pelaksanaan solat tarawih berjamaah dimasjid dan musola diperbolehkan. Kendati saat ini pendemi covid 19 di Rejang Lebong masih menghantui.
"Sejauh ini belum ada regulasi atau intruksi mengenai mekanismenya, dan sejuah ini juga tarawih masih kita perbolehkan pada Ramadhan 1442 Hijriah tahun 2021 ini," sampainya.
Dikatakan, dimana salat tarawih yang ada di Rejang Lebong diperbolehkan dengan tetap mamatuhi prokes kesehatan, dimana sudah jelas ada aturan dalam perda untuk mekanisme rumah ibadah, baik penyediaan fasilitas mencuci tangan, membawaj sajadah masing - masing, dan tetap tidak meninggalkan menjaga jarak.
"Prokes jangan sampai kendor, karena kita masih dalam situasi pendemi covid 19," jelasnya.
Pasalnya pihaknya juga enggan ibadah sendiri menjadi salah satu kemungkinan potensi adanya penyebaran covid 19 di Rejang Lebong yang terjadi dirumah ibadah. Apalagi untuk tarawih ini dilakukan setiap malam dengan interaksi yang cukup tinggi karena kebiasaan dimasyarakat, dengan itu juga pihaknya minta saat pulang kerumah usai Bersambung …
Baca selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress edisi Rabu, 17 Maret 2021
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: