CE ONLINE - Saat ini cukup banyak perusahaan pemegang atau yang mengantongi izin HGU, disinyalir melakukan berbagai pelanggaran sebagaimana peraturan-peraturan yang berlaku.
Terkait hal tersebut Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu meminta evaluasi Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang ada di Provinsi Bengkulu segera dilakukan dan tidak hanya menjadi wacana semata.
Dikatakan Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Sujono SP M.Si bahwa pihaknya menyambut baik dan mendukung permintaan Pansus yang membahas revisi Perda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Hal ini agar HGU perusahaan yang ada di Provinsi Bengkulu dievaluasi.
"Kita sebenarnya sudah sejak lama juga mendesak agar langkah ini dilakukan. Kita sudah melihat sendiri, mulai dari HGU yang tidak produktif, pemanfaatan lahan di luar HGU, termasuk juga menanam di area Daerah Aliran Sungai (DAS). Ini tidak bisa didiamkan saja," ungkapnya.
Menurutnya, dari pelanggaran - pelanggaran itu seharusnya bisa menjadi pijakan pihak-pihak terkait, Pemerintah Daerah (Pemda), bahkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengevaluasi HGU perusahaan.
"Pelanggaran itu baru contoh kecil saja, belum lagi keberadaan perusahaan pemegang HGU yang tidak melakukan kewajibannya terhadap masyarakat sekitar," ungkapnya.
Maka dari itu, Sujono meminta agar evaluasi HGU itu tidak sekedar menjadi wacana, pihaknya selaku Komisi II DPRD Provinsi memastikan untuk menindaklanjuti.
"Salah satunya dengan bersurat kepada pihak terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan juga Pemda baik tingkat Provinsi maupun kabupaten/kota," pungkasnya. (CE2)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: