Soal Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan Pemkab Tunggu Petunjuk Pusat

Sabtu 03-04-2021,10:34 WIB
Reporter : Aryo Syah Rizal
Editor : Aryo Syah Rizal

CE ONLINE - Menjelang Ramadhan 1442 H, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong belum menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan puasa yang biasanya dilakukan setiap tahunnya.

Kepala BKPSDM Lebong, Hj. Nelawati, SP, MM, melalui Kabid Pengembangan Kompetisi Aparatur (PKA), Hairudin, SE, M.Ap melalui Kasubid Diklat Wince Damayanti, S.KOM mengatakan jika hingga saat ini masih menunggu petunjuk resmi dari pemerintah pusat terkait dengan jam kerja ASN pada bulan Ramadhan mendatang.

“Sejauh ini kami masih menunggu SE resmi dari Kemenpan RB mengenai jam kerja ASN selama bulan Ramadhan 1442 H/2021 M, ” ungkapnya.

Jika sebelumnya memasuki bulan Ramadhan pihaknya mengatakan jika di tahun sebelumnya pada jam kerja ASN, jumlah jam kerja ASN selama ramadhan biasanya di pangkas minimal 32,50 jam per minggu dengan jam kerja yang dimulai dari pukul 08.30 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB terhitung.

"Terhitung biasanya di tahun lalu Senin hingga Kamis, kemudian khusus hari Jumat dari pukul 08.30 WIB sampai dengan 15.30 WIB," ujarnya.

Sementara itu terkhusus untuk OPD pelayanan publik seperti Puskesmas dan RSUD jam pulang kantor biasanya Senin hingga Kamis pukul 14.00 WIB, Jumat pukul 12.00 WIB, dan Sabtu pukul 13.00 WIB.

"Itu konteks di tahun lalu tetapi untuk tahun ini belum mendapatkan petunjung nantinya akan di koordinasikan lagi dari pusat," katanya.

Hal ini diberikan agar ASN yang melaksanakan puasa dapat meningkatkan ibadahnya. Walaupun berpuasa, pihaknya berharap pelayanan publik tetap berjalan dan ASN tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat. Tetapi hal itu juga tak menutup kemungkinan soal kedisiplinan nantinya akan tetapi di pantau hingga menjelang lebaran.

Tags :
Kategori :

Terkait