CE ONLINE - Sebanyak 27 kepala keluarga (KK) penggarap lahan milik PLTA Musi Ujan Mas Kepahiang, Selasa, (6/4) mendatangi DPRD Kepahiang.
Dihadapan Ketua DPRD Kepahiang dan anggota DPRD lain, kedatangan 27 KK guna mengadukan nasib mereka sebagai penggarap lahan yang selama ini tidak pernah dikenakan biaya sewa, mulai tahun 2021 ini menajemen PLTA Musi akan mengenakan sewa lahan kepada sitiap penggarap.
Tidak tanggung tanggu seperti yang disampaikan Fathulhalim (54) warga Kelurahan Ujan Mas Atas yang telah menggarap lahan tersebut selama lebih 7 tahun, jika biaya sewa yang dikenakan sebesar Rp 10 juta pertahun perhektar.
"Kami akui lahan yang kami garap sekarang ini adalah lahan milik PLTA Musi, sebelum penggarapan ada perjanjian kami dengan manajemen yang lama kami diperbolehkan menggarap, hanya disuatu waktu PLTA akan membangun kami siap mengembalikan dan tidak akan menuntut ganti rugi atas tanam tumbuh yang kami tanam dilahan tersebut," ungkapnya.
Namun setelah perjalanan ditegaskannya, manajemen PLTA Musi yang baru, dengan lahan untuk pembayaran pajak atas lahan mereka, kami dikenakan sewa sebesar Rp 10 juta setiap hektarnya.
"Tentu kami keberatan Pak, jangankan untuk membayar sewa lahan Rp 10 juta dalam 1 tahunnya kimi tidak kan mendapatkan hasil sebanyak itu," keluhnya.
Hal yang sama disampaikan warga yang lain Baharoni yang menyebutkan, jika alasan penarikan sewa yang disampaikan PLT Musi, hanya semata mata ingin mengusir mereka dari lahan tersebut.
Karena menurutnya berdasarkan informasi yang pihaknya dapatkan jika yang sebenarnya, ada pihak lain yang juga aakan menggarap lahaan tersebut. Hal ini tegasnya dibuktikan dengan hanya untuk 27 KK di Kelurahan Ujan Mas atas saja sosialisasi pemberlakuan sewa lahan diterapkan manajemen.
"Kenapa kalau ada aturan dari pusat pemberlakuan sewa hanya kami dari kelurahan Ujan Mas saja penggarap lain kenapa tidak," ucapnya.
Masih dikatakan Bahroni, jika memang ada penarikan sewa bagi para penggarap lahan milik PLTA Musi, hal itu tidak dibebankan hanya kepada warga dari kelurahan Ujan Mas atas saja akan tetapi juga dikenakan bagi penggarap lain yang jumlah dan luasan lahannya lebih dari pada luasan lahan yang ada di Kelurahan Ujan Mas Atas.