ASN Dilarang Cuti Lebaran

Jumat 09-04-2021,11:00 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang melaksanakan mudik lebaran tahun ini. Hal ini sesuai dengan SE Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Tjahjo Kumolo.

Ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dimana dalam SE tersebut, disebutkan bahwa pegawai ASN dan keluarga dilarang mudik atau berpergian ke luar daerah mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Menanggapi hal tersebut Sekda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri mengatakan bahwa pihaknya siap menjalankan aturan pemerintah pusat tersebut dan akan mengawasi seluruh ASN.

"Sesuai dengan intruksi pemerintah pusat maka kita ikuti aturan itu. Dan semua ASN akan diawasi ketat," sampainya.

Kendati demikian, Hamka menyebut pemerintah memperbolehkan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk bersilaturahmi dengan keluarga, namun hanya untuk seputar wilayah terdekat saja. Dengan adanya larangan mudik, secara otomatis kendaraan dinas tersebut tidak boleh dibawa keluar daerah.

"Selain itu, selama menggunakan kendaraan dinas, tanggungjawab tetap diberikan kepada pemiliknya. Jadi jangan sampai kendaraan itu dibawa keluar daerah," kata Hamka.

Sementara itu, dalam surat edaran ini juga disebutkan bepergian diperbolehkan bagin ASN yang memiliki kepentingan mendesak dan telah mendapat izin dari pembina kepegawaian diinstansinya. Selain itu, dalam melaksanakan perjalanan harus memperhatikan peta zonasi resiko penyebaran covid - 19.

"Namun untuk ASN yang memang memiliki kepentingan mendesak tetap boleh bepergian," pungkasnya. (CE2)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait