CE ONLINE - Pemerintah tidak hanya meniadakan adanya mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 1443H/2021. Namun Kemenpan RB melalui Surat edarannya Nomor 8 tahun 2021, juga melarang ASN untuk mengambil cuti selama lebaran nanti mulai tanggal 6 Hingga 17 Mei 2021.
Hal ini guna menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dengan melarang ASN dan keluarganya berpergian keluar wilayah Provinsi Bengkulu.
"Pegawai aparatur sipil negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021 dan dalam SE itu juga ASN dilarang mengambil cuti dalam kurun waktu yang sama," sampai Wakil Bupati Kepahiang H Zurdi Nata S.Ip kepada CE diruang ruang kerjanya Jumat (9/4) kemarin.
Atas Edaran tersebut disampaikan Wabup, terhadap izin cuti yang akan disampaikan para ASN dalam kurun waktu tersebut, sudah dipastikan akan ditolah.
"Kami meminta P3K, untuk tidak menyetujui izin Cuti ASN," ujarnya.
Izin cuti hanya akan diberikan sambung Wabup, terkhusus bagi ASN yang sakit, melahirkan atau alasan mendesak, itu pun harus ada izin atau surat tertulis pejabat pinpinan tertinggi pratama.
Terhadap pelanggaran ketentuan SE diatas tegas Wabup, Sanksi disiplin akan diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
"ASN harus menjadi contoh dan pelopor, saya pastikan akan ada sanksi tegas jika ditemukan ASN yang melanggar," tukasnya. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: