Pemkab Kepahiang Gelar Public Hearing, Pertahankan Zona Hijau Standar Layanan Publik

Selasa 13-04-2021,09:38 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Pemkab Kepahiang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kepahiang Senin (12/4) menggelar Public Hearing Rivisi Standar Pelayanan.

Kegiatan yang dibuka secara resmi Wakil Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, SIP dihadiri Kepala Keasistenan Ombudsman Perwakilan Bengkulu Hendra Irawan. S.Pd.

Dalam arahannya Wabup, meminta seluruh OPD dilingkungan Pemkab Kepahiang untuk dapat meningkatkan standar mutu layanan publik, agar Kabupaten Kepahiang bisa kembali mempertahankan penilaian zona hijau Ombudsman, yang pernah diraih Kabupaten Kepahiang pada tahun 2019 lalu.

"Kita pernah menjadi satu satunya kabupaten/kota di Bengkulu ini yang pernah mendapatkan penilaian zona hijau dari Ombudsman," ucap Wabup.

Dijelaskannya predikat Zona Hijau Ombudsman terhadap tingkat kepuasan masyarakat atas pelayanan pemerintah daerah, merupakan salah satu indikator untuk mendapatkan transfer  dana insentif daerah (DID). Lanjut Wabup, selain dari laporan hasil audit BPK RI atas kepatuhan laporan keuangan daerah predikat zona hijau  Ombudsman menjadi faktor  yang juga mendukung.

"Kita harus pertahankan zona hijau itu, dan harus kita tingkatkan," ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan Wabup, OPD lain diharapkan juga bisa melaksanakan kegiatan yang sama (Public Hearing) dengan melibatkan stakeholder lain agar bisa menetapkan standar layanan yang berkualitas dan berintegritas.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Ombudsman Perwakilan Bengkulu Hendra Irwan, S.Pd. mengapresiasi Pemkab Kepahiang yang telah lebih awal melakukan Public Hearing peningkatan pelayanan publik, yang diharapkan  akan bisa menjadi contoh bagi daerah lain.

Hendra Irawan, pun berharap Public Hearing, bukan dilaksanakan sekedar formalitas tetapi harus diikuti dengan peningkatan mutu layanan yang dapat memuaskan masyarakat.

"Apa yang dilakukan hari ini (Kemarin, red), sudah benar berdasarkan Undang undang RI No. 25/2009, dalam penyusunan standar layanan memang sebenarnya harus banyak melibatkan banyak pihak, karena tingkat kepuasan itu yang nilai masyarakat. Jadi standar standarnya harus berdasarkan kebutuhan masyarakat," ujarnya.

Tags :
Kategori :

Terkait