Juli, Perda RPJMD Ditarget Rampung

Selasa 20-04-2021,10:28 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026, sesuai dengan tenggat waktunya ditarget rampung pada bulan Juli mendatang. Ini sebagaimana diungkapkan Kepala Bappeda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos M.Si usai mengikuti rapat pembahasan Rancangan Awal (Ranwal) Raperda RPJMD, Senin (19/4) kemarin.

"Paling lambat batas waktunya Juli, kita masih punya waktu yang cukup longgar. Namun secara keseluruhan saya rasa Juli sudah ketok palu," sampainya.

Dari pertemuan kemarin, Isnan menyebutkan bahwa pihanya diberi waktu selama 2 hari untuk melakukan beberapa penyempurnaan. Termasuk juga ada beberapa usulan dewan untuk bida ditampung dalam Ranwal RPJMD tersebut.

"Mereka juga saat ini masih mempelajari draft Ranwalnya, besok (hari ini, red) akan dilanjutkan lagi," kata Isnan.

Sedangkan untuk isi Ranwal RPJMD sendiri diungkapkan Isnan merupakan semua penjabaran visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu. Termasuk juga didalamnya 18 program prioritas yang sebelumnya dijanjikan Gubernur dan Wakil Guberurnur Bengkulu sebelumnya.

"Visi Bengkulu maju hebat dan sejahtera itu, yang kemudian dijabarkan dalam 5 misi. Yang masing-masing misi itu dijabarkan dalam program strategis, program pembangunan, plus program prioritas yang 18 itu," ujarnya.

Sedangkan untuk program itu sendiri, walaupun tetap dalam pemerintahan Rohidin Mersyah, namun tetap berbeda karena saat ini disusun bersama dengan Wagub, Rosjonsyah. Walaupun dikatakan Isnan memang sebagian tidak dipungkiri tetap ada yang melanjutkan program di periode pemerintahan sebelumnya.

"Tetap ada irisan yang sama. Misalnya saja seperti pembangunan infrastruktur yang tetap berlanjut, termasuk juga pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan dan juga pengentasan kemiskinan," pungkasnya. (CE2)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait