CE ONLINE - Pemerintah Daerah (Pemda) baik Gubernur maupun Bupati/Walikota se-Provinsi Bengkulu, diminta untuk memberi dukungan terhadap pelestarian bahasa daerah.
Dikatakan Kepala Kantor Bahasa Provinsi Bengkulu, Yanti Riswara bahwa, salah satunya bisa berupa perlindungan yang tertuang dalam sebuah Peraturan Daerah (Perda).
Yanti menilai perlindungan dan pelestarian terhadap bahasa daerah asli Bengkulu tidak boleh dipandang sebelah mata. Apalagi generasi muda saat ini memiliki kecenderungan meninggalkan bahasa dan tradisi sastra berbahasa daerah.
"Dengan hal demikian dikhawatirkan akan jadi penyebab punahnya bahasa dan sastra berbahasa daerah di kemudian hari," sampainya.
Terkait hal ini Kantor Bahasa Provinsi Bengkulu sudah melakukan pemetaan seluruh bahasa yang ada di Provinsi Bengkulu. Selain itu juga melakukan kajian terhadap eksistensi suatu bahasa.
Jika dirasa daya hidupnya mulai berkurang akan dilakukan revitalisasi dengan menumbuhkan penutur di kalangan generasi muda untuk kembali menggunakan bahasa daerah.
"Tahun kemarin kami melakukan kegiatan Bengkel (Sastra), yang dikhususkan untuk melatih generasi muda terkait dengan sastra lisan," ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah menyatakan bahwa Pemprov mendukung penuh Program Kerja Kantor Bahasa Provinsi Bengkulu. Seperti penguatan bahasa Indonesia di ruang publik dan perlindungan bahasa dan sastra daerah.
Terkhusus perlindungan bahasa daerah, menurut Rohidin secara rutin perlu dilakukan kegiatan dan perlombaan yang menggairahkan kembali penggunaan bahasa daerah.
"Salah satunya melalui lomba pidato. Selain itu, pelestarian bahasa dan sastra daerah ini juga dapat dilakukan melalui pelajaran muatan lokal di sekolah," singkatnya. (CE2)