PERJAKA Diminta Dorong Optimalisasi Jaminan Kesehatan Pekerja

Rabu 05-05-2021,12:36 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Tim Kemitraan Perlindungan Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja (PERJAKA) diminta untuk mendorong optimalisasi jaminan kesehatan bagi pekerja. Hal tersebut diungkapkan Sekda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri usai membuka Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi PERJAKA sebelumnya.

"Memberikan perlindungan atas jaminan kesehatan bagi pekerja di setiap perusahaan swasta di daerah, secara berjenjang hingga ke tingkat bawah menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, BPJS kesehatan, pihak perusahaan swasta dan serikat pekerja," sampainya.

Dikatakan Hamka bahwa, sebagai wadah koordinasi kemitraan dan sosialisasi bersama kebijakan antar pemangku kepentingan dalam rangka kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi pekerja badan usaha dan anggota keluarganya. PERJAKA yang diinisiasi BPJS Kesehatan bersama lintas kementerian lembaga dan asosiasi pengusaha ini, diharapkan mampu menjawab permasalahan jaminan kesehatan pekerja perusahaan swasta yang selama ini cenderung kurang mendapat perhatian.

Dari rakor dan sosialisasi yang dilaksanakan tersebut, lanjut Sekda Hamka, ada beberapa masukan yang perlu ditindaklanjuti bersama Tim Kemitraan PERJAKA ini, yaitu terkait jaminan kesehatan bagi pekerja yang bekerja bukan di inti perusahaan.

"Jadi seperti halnya kuli harian. Ini perlu kita hadir disitu, supaya nanti mereka  mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan tersebut," ungkapnya.

Selain itu, optimalisasi kinerja Tim Perjaka tersebut juga akan diaktifkan kembali Lembaga Kerja Sama Tripartit yang selanjutnya disebut LKS Tripartit. Di mana LKS Tripartit merupakan forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh di tingkat kabupaten/kota.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Adian Fitria mengatakan, untuk mendapatkan jaminan kesehatan, pekerjaan di suatu perusahaan bisa langsung melaporkan ke BPJS Kesehatan dengan membawa beberapa persyaratan dan melampirkan identitas bahwa dirinya bekerja di perusahaan tersebut.

"Jadi dengan Tim ini juga kita berupaya memastikan seluruh pekerja di Provinsi Bengkulu memiliki jaminan kesehatan, dengan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja, Dinas Koperasi dan UKM dan Dinas PTSP," singkatnya.

Untuk diketahui data BPJS Kesehatan Provinsi Bengkulu menyebutkan, setidaknya terdapat 53 ribu lebih pekerja perusahaan swasta yang telah terdaftar dari ratusan ribu lebih pekerja yang ada. (CE2)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait