CE ONLINE - Meskipun Pemkab Kepahiang kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2020.
Bukan berarti tidak ada catatan yang meski harus segera diperbaiki. Salah satu catatan yang harus diselesaikan yakni temuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Plt Inspektur Inspektorat Kabupaten Kepahiang Haira Aryani bahwa hal tersebut menandakan bahwa laporan keuangan Kabupaten Kepahiang sudah sesuai dengan kaidah atau standar akuntansi pemerintah.
"Alhamdulillah LHP BPK RI untuk yang ke 4 kalinya dan 3 tahun secara berturut -turut kita mendapat Opini WTP dari BPK, tapi ini bukan berarti tanpa temuan," ungkap Haira.
Menurutnya, laporan keuangan Kepahiang tetap ada catatan atau temuan lain dari BPK yang meski harus segera ditindak lanjuti. Namun diakui Haira temuan ganti rugi (TGR) terhadap pengelolaan keuangan daerah tahun 2020 lalu, jauh lebih kecil juka dibandingkan dengan tahun 2019 yang mencapai Rp 2,5 miliar lebih.
"Kalau tidak salah tahun ini hanya Rp 900 juta lebih tidak nayampai Rp 1 miliar," ujarnya.
Hairah, berkeyakinan jika TGR Rp 900 juta itu dapat diselsikan tepat waktu, oleh beberapa OPD yang mendapatkan catatan. Karena itu juga tegas Hairah, pihaknya selalu mendorong dan mengingatkan OPD-OPD bersangkutan untuk segera menyelesaikan temuan itu sebelun batas waktu berakhir 60 hari sejak diumumkannya LHP oleh BPK RI beberapa hari lalu.
Tanpa mau menyebutkan detail OPD mana yang menjadi temuan terhadap hasil audit BPK RI, TGR yang mencapai Rp 900 juta lebih itu disebutkan Hairah berapa pada OPD diantaranya PUPR, Disparpora, Dikbud, Dinsos dan beberapa OPD lainnya.
"Kami akan undang beberapa OPD itu untuk segera kita menindaklanjutinya agar LHP ini bisa diselesaikan dan tidak menjadi temuan," tukasnya. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI SOSIAL MEDIA CURUP EKSPRESS DIBAWAH INI: