CE ONLINE - Diketahui bahwa saat ini, pemungutan retribusi parkir cukup banyak ditemui di wilayah Kota Bengkulu. Menanggapi hal tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menegaskan kepada seluruh juru parkir yang ada pada gerai Alfamart dan Indomaret untuk menghentikan semua kegiatan yang berkaitan dengan pemungutan parkir.
Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Hadianto meyatakan bahwa pemungutan retribusi parkir dilarang, dikarenakan seluruh gerai alfamart dan indomaret yang berada diwilayah Kota Bengkulu sudah menjadi wajib pajak parkir daerah.
"Indomaret dan alfamart itu sudah menjadi wajib pajak parkir daerah. Jadi, juru parkir disana ialah ilegal dan tidak berhak memungut retribusi parkir lagi," sampainya, Rabu (19/5) kemarin.
Selain itu, Hadianto juga menyatakan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta Perda nomor 12 tahun 2011 tentang pajak parkir.
"Agar masyarakat tahu mengenai hal tersebut, kita (Bapenda, red) hari ini (kemarin, red) mulai mensosialisasikan kepada seluruh gerai indomaret dan alfamart bahwa tidak boleh lagi ada pemungutan retribusi parkir," ujarnya.
Lebih jauh ia menyebutkan, apabila masih ada kedapatan juru parkir yang memungut retribusi parkir dan tidak menghentikan semua kegiatan yang berkaitan dengan pemungutan parkir di gerai alfamart dan indomaret.
"Ini kan ilegal, tapi kalau masih ada yang memungut retribusi parkir, kita akan menindak mereka dengan tegas bersama tim dari Polri dan Satpol PP untuk menindaknya. Jangan sampai ada oknum yang bermain disini," pungkasnya. (CE2)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: