CE ONLINE - Antisipasi penularan Corona Virus Disaese 2019 (Covid-19) ternyata bukan saja bagi warga masyarakat yang secara akalnya sehat dan normal. Namun belakangan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), ternyata juga menjadi perhatian pemerintah, sebagai calon peserta penerima vaksin.
Dikatakan Kadinkes Kepahiang H.Tajri Fauzan, S.Km, M.Si, dipilihnya ODGJ sebagai sasaran penerima vaksin selanjutnya, karena berdasarkan undang undang ODGJ memiliki hak yang sama untuk mendapatkan layanan kesehatan yang baik. Selain itu tegas Tajri, dengan mobilitas ODGJ, sangat berpotensi besar tertular dan menularkan Covid-19.
Mengingat mobilitas ODGJ yang berpotensi besar terpapar dan memaparkan virus. Dengan itu tegas Tajri Pemerintah memandang perlu untuk dilakukan antisipasi dengan pemberian Vaksin Covid-19.
"Betul pemberian vaksin tahap tiga ini salah satu sasarannya adalah ODGJ," ungkap Tajri.
Dijelaskannya, berdasarkan data yang pihaknya miliki dari laporan masing masing Puskesmas dalam wilayah kerja Kabupaten Kepahiang, sebanyak 423 ODGJ. Namun tegas Tajri, tidak akan semua 423 ODGJ itu yang nantin akan diberikan vaksin Covid-19.
"Sekarang masih kami lakukan pendataan, nanti hanya ODGJ liar saja yang akan kita vaksin," ujarnya.
Untuk ODGJ yang dalam masa penyembuhan di RSJK.atau dalam keadaan terpasung tidak akan diberikan vaksin. Pemberian vaksin bagi ODGJ tegaskan Tajri, sebagai langka antisipasi terjadinya penularan dari klaster liar yang dibawa oleh penderita ODGJ.
"Untuk kapan pelaksanaan pemberian vaksin bagi ODGJ, segera mungkin setelah pendataan selesai dilaksanakan," tandasnya. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: