CE ONLINE - Tim Sus Kejari Kepahiang dalam waktu dekat ini akan segera melakukan eksekusi melakukan penyitaan atas tiga bidang tanah milik mantan Anggota DPRD Kepahiang Drs. Ahmad Rizal, MM, yang sebelumnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap pengadaan lahan Kantor Camat Tebat Karai 2015.
Dikatakan Kajari Kepahiang Ridwan Kadir, SH, melalui Kasi Pidsus Rikky Musrizah, SH, MH, mengatakan pihaknya siap untuk melaksanakan perintah Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan melakukan penyitaan atas harta kekayaan milik terdakwa Ahmad Rizal.
"Kami hanya menjalankan perintah Pengadilan Tipikor yang telah memerintahkan kami untuk merampas harta benda berupa 3 bidang tanah milik yang bersangkutan," ungkap Rikky.
Dimana jelas Rikky, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu pada sidang putusan yang dibacakan pada 27 April 2021 lalu, Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bengkulu telah menjatuhkan putusan kepada para terdakwa perkara tipikor pengadaan lahan Kantor Camat Tebat Karai pada Bagian Pemerintahan Setdakab Kepahiang TA 2017.
Masing-masing terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 1999 sebagaimana diubah dgn UU 20 2001 ttg Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pidana penjara masing masing 1 tahun 3 bulan. Pidana denda masing masing Rp.50 juta sub 1 bulan.
Khusus terdakwa Ahmad Rizal selaku pihak yg memperoleh keuntungan dijatuhi pidana tambahan pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp.281.063.000 yg dibayar dengan cara merampas harta benda berupa 3 bidang tanah yang disita oleh Jaksa Penyidik.
"Insyaallah pekan depan kami mulai melakukan perintah itu dengan cara langsung merampas 3 bidang tanah milik Rizal," ujarnya.
Dimana bidang tanah tersebut sambung Rikky, semuanya berada di Kecamatan Kepahiang, diantaranya berada di Desa Weskust dan Kelurahan Padang Lekat. Terhadap hasil sitaan itu nantinya tambah Rikky, akan dilakukan proses lelang yang uangnya akan digunakan untuk mengembalikan kerugian negara atas Tipikor yang dilakukan Mantan Dewan Provinsi Bengkulu 1 Periode dan 2 Periode sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepahiang.
"Nanti kita lelang, uang yang kita ambil hanya senilai KN nya, kalaupun ada kelebihan dari hasil lelang itu akan kita kembalikan pada yang bersangkutan," ujarnya.
Disebutkan Rikky, berdasarkan kajian KJPP dan has auditor, kerugian negara yang ditimbulkannya atas pengadaan lahan Kantor Camat Tebat Karai Kabupaten Kepahiang yang menyeret 2 orang tersangka masing-masing Ahmad Rizal selaku pemilik lahan dan PPTK dari Sekretarian Pemkab Kepahiang ini mencapai Rp.281.063.000. dengan modus pelaksanaan pengadaan tanpa melibatkan KJPP sehingga ada kelebihan bayar. (CE7)