Sistem Pembelajaran Diserahkan ke Sekolah dan Wali Murid

Jumat 21-05-2021,20:40 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Tahun ajaran 2020-2021 tidak lama lagi akan segera berakhir dan akan masuk pada kalender akademik 2021-2022. Selama tahun ajaran 2020 - 2021, nyaris saja  sistem pendidikan tidak berjalan sebagaimana mestinya yang disebabkan mewabahnya virus Corona atau Covid-19, Sistem pembelajaran disekolah lebih banyak dilakukan secara daring (Online) karena ketakutan terjadinya penularan Corona di satuan pendidikan.

Hal ini juga terjdi di Kabupaten Kepahiang, sebagian besar sekolah melaksanakan sistem pembelajaran jarak jauh, hanya sedikit sekolah yang melaksanakan pembelajaran tatap muka (Luring), dan kalaupun harus melakukan Luring, jam belajarpun dibatasi, agar tidak banyak terjadi interaksi antar murid disekolah, guna menghindari penuluran Covid-19.

Menyisakan hanya beberapa hari lagi tahun ajaran 2020-2021 ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kepahiang, sepenuhnya menyerahkan pilihan sistem belajar pada pihak sekolah dan wali murid, untuk tetap melaksanakan daring atau luring.

Seperti yang diungkapkan Kabid Dikdas  pada dikbud Kepahiang Nining F Pasju, S.Pt, M.Si, yang kemarin dihubungi CE melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp nya.

"Sesuai dengan kalender akademin, sisa tahun ajaran 2020-2021 sekolah dimulai tanggal Senin, (24/5) ini setelah libur lebaran," ungkap Nining.

Dijelaskannya, sehubungan dengan masih mewabahnya Pandemi Covid-19, Dikbud Kepahiang belum menyarankan sekolah untuk melakukan pembelajaran tatap muka secara reguler dan tetap menyarankan setiap satua pendidikan melaksanakan sistem pembelajaran secara daring.

Namun demikian tegas Nining,  keputusan akhir untuk melaksanakan pembelajaran secara luring, sepenuhnya diserahkan kepada pihak sekolah dengan pihak wali murid.

"Daring atau Luring, sepenuhnya kami serahkan kepada pihak sekolah dan waili murin, bisa tetap daring, jika memang semua setuju dan bisa juga luring dengan adanya kesepakatan terlebih dahulu antara pihak sekolah engan wali murid," ujarnya.

Dan yang paling penting juga tegas Nining, bagi sekolah yang akan melaksanakan sistem luring,  harus ada rekomendasi dari pihak satuan tugas (satgas) covid-19 Kabupaten Kepahiang.

"Tentu saja, harus ada beberapa prosedur yang harus dipenuhi setiap satuan pendidikan yang akan melaksanakan sistem pendidikan secara luring, seperti sudah terbentuknya satga Covid-19 di sekolah dan juga prokes harus diterapkan secara ketat dan baik," imbuhnya.

Tags :
Kategori :

Terkait