CE ONLINE - Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, lagi-lagi kembali terjadi di wilayah hukum Polres Kepahiang. Terbaru, Jumat (21/5) sekira pukul 13.00 WIB unit Opsnal Reskrim Polsek Ujan Mas berhasil meringkus, JM (50) warga Desa Simpang Kota Beringin Kecamatan Merigi yang tega mencabuli anak dibawah umur sebut saja Kuncup --bukan nama sebenarnya-- sebanyak 4 kali.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK, MAP, melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau SIK, MH yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap seseorang terduga Tindak pidana setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengan nya atau dengan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat 2 atau Pasal 82 Undang-undang 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-undang 23 tahun 2002 tentang tentang perlindungan anak.
Dijelaskan kasat peristiwa persetubuhan dan pencabulan itu terjadi sebanyak empat kali sejak tahun 2013, hingga sampai dengan kejadian terakhir pada Senin 3 Mei 2021 sekira pukul 15.OO WIB di rumah pelaku di Desa Simpang Kota Bingin Kecamatan Merigi Kepahiang.
"Ya tadi anggota kita dari Tim Opsnal Polsek Ujan Mas berhasil mengamankan satu orang terduga tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur," ungkap Kasat.
Dijelaskannya, peristiwa pencabulan dengan bujuk rayu yang dilakukan tsk pada korban terjadi sebanyak 4 kali pertama terjadi pada akhir tahun 2013, sekira pukul 09.00 WIB, Kejadian kedua terjadi Kamis 15 April 2021 sekitar pukul 15.00 WIB, tiga hari kemudian tepatnya Minggu 18 April, tersangka kembali mengulangi kembali perbuatannya. hingga kejadian terakhir pada Senin 3 Mei sekitar 15.00 WIB, yang keemuanya dilkukan tsk pada korban dirumah tersangka.
"Saat ini tersangka sudah kami amanan dan langsung dilakukan penahanan gun kepentingan penyidikan," tegas Kasat.
Bersama dengan tsk sambung Kasat, polisi juga mengamankan BB bukti berupa Satu unit HP, satu lembar sepray, warna coklat satu buah kasur, Satu buah bantal serta sarung bantal berwarna ungu bergaris merah (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: