Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 2,2 Miliar Digagalkan

Selasa 25-05-2021,06:12 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Rencana penyelundupan 15 benih lobster dari Kabupaten Kaur pada minggu (24/5) malam berhasil digagalkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit Tipidter Polda Bengkulu. Dimana petugas berhasil mengamankan seorang warga berinsial YS (37), warga Jembatan Dua Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur.

Baby lobster senilai Rp2,2 Miliar itu rencananya akan dibawa ke Jakarta melalui jalur darat dan disimpan didalam dua kantung besar. Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, selain benih lobster, petugas juga berhasil mengamankan uang senilai Rp 18 Juta dan satu unit mobil milik pelaku.

"YS ini bertindak sebagai pengumpul, yang bersangkutan berhasil diamankan saat hendak membawa benih lobster ini diperbatasan Bengkulu - Lampung," kata Sudarno dalam keterangan persnya, Senin (24/5) kemarin.

Dikatakannya, jenis benih lobster adalah jenis pasir. Benih lobster dilarang dijual belikan secara bebas sesuai dengan peraturan menteri kelautan dan perikanan.

"Benih lobster ini tidak boleh dijual bebas, sekarang aturannya sudah berubah," ujarnya.

Ditambahkan, kasubdit tipidter reskrimsus Polda Bengkulu, AKBP Awilzan, penangkapan tersangka bermula dari informasi massyarakat dimana di daerah Kabupaten Kaur kerap terjadi penyundupan benih lobster.

"Dari hasil informasi itu kita melakukan penyelidikan selama satu bulan, dan berhasil menangkap tersangka," kata Awilzan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dalam pasal 88 junto 16 ayat 1 UU no 45 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. Benih lobster ini selanjutnya akan dilepasliarkan di perairan Bengkulu.

"Sementara ini tersangka baru satu orang dan masih kita kembangkan," singkatnya. (CE2)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait