Revisi Perda RTRW Tunggu Perubahan Kawasan Hutan

Jumat 28-05-2021,06:10 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Revisi Perda nomor 02 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu tahun 2012-2032 terpaksa tunda kembali karena menunggu perubahan peruntukkan kawasan hutan di Provinsi Bengkulu.

Padahal diketahui bahwa sebelumnya Perda ini sudah selesai dibahas dan disusun oleh Pansus RTRW DPRD Provinsi.

"Karena anggaran masih kurang, tim terpadu akan bergerak sembari mendapatkan kepastian support anggaran. Serius atau tidak pemerintah daerah mau menganggarkan," sampai Ketua Pansus RTRW DPRD Provinsi, Jonaidi SP MM, Kamis (27/5) kemarin.

Dikatakannya, karena dari Permen KLHK untuk biaya status peruntukkan kawasan hutan, biayanya dibebankan pada pemohon. Dimana setelah pihaknya membaca dari RKA biaya yang dibutuhkan sekitar Rp 5 miliar.

"Jadi sembari berjalan, mau tidak mau revisi RTRW ini kita tunda dulu sambil menunggu perubahan peruntukkan kawasan hutan di Provinsi Bengkulu," ungkapnya.

Jonaidi menyebutkan, seperti diketahui di Kabupaten Mukomuko ada desa yang sudah teregister sudah dapat dana desa tapi dinyatakan mereka masuk dikawasan. Kemudian di Seluma ada kawasan cagar alam yang terletak dipinggir pantai, tapi ternyata didalamnya ada program-program pemukiman penduduk yang dinyatakan masuk dalam kawasan cagar alam.

"Selama ini masyarakat didaerah kawasan itu sudah lama ada seperti di Benteng ada Taman Buru, Semidang Bukit Kabu. Itu kondisi existingnya mereka tanah warga, tanah adat dimana warga sudah ada disana sejak dahulu, sudah menjadi desa. Tapi kemudian kok dijadikan taman buru. Ini kan yang mau diubah, supaya kondisi infrastruktur kita berjalan," ujarnya.

Perubahan itulah yang saat ini ditunggu dulu dari menteri KLHK. Sebab itu, teman-teman fraksi sepakat revisi Perda ini tunda dulu, walaupun sebenarnya tata ruang kemarin kita buat klausul pasal.

"Apabila ada perubahan SK Menteri maka akan menyesuaikan. Tapi kan penyesuaian RTRW ini paling cepat lima tahun akan datang. Sebab itu, kita tunda saja dulu," kata Jonaidi.

Sementara itu, sebelumnya Jonaidi menerangkan bahwa dari Pansus RTRW untuk sektor-sektor jaringan sarana-sarana seperti trasnportasi sudah clear. Kemudian jaringan jalan sudah clear, kemudian untuk ketanahanan keamanan sudah selesai. Tapi penguatan terbesar dalam tata ruang ini sebenarnya perubahan tata ruang yang akibat adanya perubahan atau pergerakan fungsi ruang.

"Gubernur kita sejak tahun 2018 sudah mengusulkan ke Kemenhut terkait perubahan status perubahan fungsi kawasan hutan di Provinsi Bengkulu. Seluruh usulan ini dalam rangka revisi RTRW. Dan dari pusat kementerian untuk menurunkan tim terpadu itu, SK nya merupakan SK tim terpadu peneliti perubahan fungsi status kawasan dalam rangka revisi tata ruang. Otomatis tim yang dibentuk akan bekerja lagi, mereka bekerja butuh waktu lagi," ujarnya.

Tags :
Kategori :

Terkait