CE ONLINE - Sebagai wakil rakyat Provinsi Bengkulu di lembaga legislatif DPD RI, H. Ahmad Kanedi SH MH mendatangi lembaga legislatif DPRD Provinsi Bengkulu. Di sisi lain, kedatangan Bang Ken ini untuk menemui Badan Legislasi (Baleg) DPRD Provinsi guna melihat sejauh mana sinkronisasi atas Perda RTRW maupun Perda Tenaga Kerja yang direvisi oleh DPRD Provinsi.
"Kita memantau sejauh mana Perda RTRW serta Perda Ketenagakerjaan di daerah Dalam hal ini, maka penting bagi pemerintah daerah Provinsi Bengkulu serta Kabupaten/Kota melakukan sinkronisasi peraturan dan kewenangan daerah dengan pemerintah pusat," sampainya.
Jangan sampai terjadi tumpang tindih kewenangan nantinya. Sebab Perda RTRW dan ketenagakerjaan ini, wajib mempedomani Undang-Undang Cipta Kerja. Bang Ken menilai dari hasil pembahasan revisi Perda RTRW dan Ketenagakerjaan dari DPRD Provinsi Bengkulu sudah berjalan cukup baik, dan sinkron dengan program serta kewenangan pemerintah pusat.
"Kalau yang kita lihat sudah cukup baik sinkron dengan pemerintah pusat. Sebab beberapa kewenangan itu nanti langsung dari pemerintah pusat seperti izin usaha tambang maupun yang lainnya," ungkapnya.
Adapun kalau pembahasan Raperda RTRW itu terhambat karena tidak adanya anggaran dana dari Pemda Bengkulu. Menurutnya hanya persoalan secara tekhnis dan ia harapkan itu bisa dianggarkan pada tahun anggaran berikutnya.
"Tapi yang kita bicarakan ini adalah regulasi, kita bicara dasar hukumnya, sinkronisasi peraturan daerah. Kalau biaya anggaran kegiatan pembahasan revisi Perda itu bisa saja dengan pos dana anggaran mendahului sebab kebijakan Perda RTRW dan Ketenaga Kerjaan ini sangat penting," pungkasnya.
Sebelumnya Revisi Perda nomor 02 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu tahun 2012-2032 terpaksa tunda kembali karena menunggu perubahan peruntukkan kawasan hutan di Provinsi Bengkulu. Padahal diketahui bahwa sebelumnya Perda ini sudah selesai dibahas dan disusun oleh Pansus RTRW DPRD Provinsi.
"Karena anggaran masih kurang, tim terpadu akan bergerak sembari mendapatkan kepastian support anggaran. Serius atau tidak pemerintah daerah mau menganggarkan," sampai Ketua Pansus RTRW DPRD Provinsi, Jonaidi SP MM.
Dikatakannya, karena dari Permen KLHK untuk biaya status peruntukkan kawasan hutan, biayanya dibebankan pada pemohon. Dimana setelah pihaknya membaca dari RKA biaya yang dibutuhkan sekitar Rp 5 miliar.
"Jadi sembari berjalan, mau tidak mau revisi RTRW ini kita tunda dulu sambil menunggu perubahan peruntukkan kawasan hutan di Provinsi Bengkulu," singkatnya. (CE2)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: