Pemprov Pertahankan Opini WTP 4 Kali

Sabtu 05-06-2021,10:11 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Tahun ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kembalii menorehkan hasil opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Bengkulu. Ini sebagaimana diumumkan pada rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu dengan Agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2020, Jumat (4/6) kemarin.

"Ini tahun keempat kita mendapat penilaian opini WTP dari BPK RI. Ini artinya kita bisa menyajikan laporan keuangan yang memenuhi standar akuntabel pemerintah secara umum," kata Gubernur Bengkulu Dr H Rohidin Mersyah.

Dikatakan Gubernur, tidak dapat berhenti disitu saja, catatan-catatan dari BPK itu yang harus ditindak lanjuti. Terutama, kata Alumni UGM itu, pertama dari sisi pendapatan belum secara optimal untuk digali.

"Memang ada sumber-sumber pendapatan yang belum digali secara optimal, termasuk pajak air permukaan (PAP) yang menjadi catatan tersendiri," ujarnya.

Sementara itu, dari sisi belanja daerah ada beberapa temuan dari kegiatan APBD baik bangunan sekolah dan pembangunan infrastruktur.

"Yang tentu tidak hanya kita lihat dari kualitas, tetapi juga memang ada kelebihan bayar. Ini yang harus segera kita tindak lanjuti" katanya.

Kemudian, sampai Rohidin, tentu dengan adanya LHP seperti ini ada perubahan kinerja pemerintahan kedepan. Karena yang ditunggu masyarakat itu bukan opini WTP nya tetapi justru bagaimana APBD itu betul-betul bisa membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Provinsi Bengkulu.

Sementara itu, dalam sambutannya Anggota V BPK RI Prof. Dr. Bahrullah Akbar MBA, dalam sambutan secara daring mengatakan WTP yang diberikan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BRK, termasuk,implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.

"Tetapi selama melakukan pemeriksaan, BPK masih menemukan permasalahan terkait sistem pengendalian intern (SPI) dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan," tegasnya.

Temuan itu, sambungnya, antara lain, pengelolaan Pajak Air Permukaan (PAP) tidak memadai sehingga terdapat kurang penetapan Pajak Air Permukaan, tunggakan, dan denda. Lalu, belanja Modal berupa Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMK di 8 SMK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang bersumber dari dana DAK fisik bidang pendidikan SMK tidak sesuai ketentuan dan tidak dapat diyakini kewajarannya.

"Terakhir, lebih bayar atas 8 paket Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanganggulangan Bencana Daerah (BPBD) karena kurang volume dan tidak sesuai spesifikasi," ujarnya.

Tags :
Kategori :

Terkait