Pemprov Belum Tindaklanjuti Perubahan Kawasan Hutan, Raperda RTRW Molor

Rabu 09-06-2021,09:30 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Hingga saat ini Pemerintah Provinsi Bengkulu belum menindaklanjuti kepastian perubahan kawasan hutan. Sehingga Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu tahun 2021-2032 revisi Perda No 02 tahun 2012 terkesan molor.

Bahkan dikatakan Ketua Pansus Raperda RTRW, Jonaidi S.P M.M menyatakan, pengesahan tentang perda RTRW ini terancam belum bisa disahkan dalam tahun ini. Jika dalam waktu dekat belum juga ada tindaklanjut ataupun kepastian dari Pemprov Bengkulu.

"Habis paripurna dengan agendan laporan Pansus RTRW, sampai sekarang belum ada tindaklanjut dari Pemprov terkait kepastian perubahan kawasan hutan. Seperti tahapannya sudah sejauh mana, permasalahan yang dihadapi tim terpadu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) apa saja," sampainya.

Dikatakannya, termasuk juga soal anggaran untuk tim terpadu yang wajib disediakan pemohon. Sementara sama-sama diketahui jika alokasi dari APBD masih kurang dari standar kerja tim terpadu.

"Sehingga tak mencukupi bagi tim terpad yang bakal melakukan evaluasi, peruntukkan fungsi, dan meneliti kawasan hutan di 10 kabupaten/kota," ujarnya.

Lebih jauh Jonaidi mengatakan, berdasarkan masalah itu makanya kemarin (Senin, red) pihaknya mengundang Dinas LHK dan BPKAD Provinsi Bengkulu. Karena kekurangan anggaran itu harus difasilitasi, setidak-tidaknya dalam APBD Perubahan tahun ini.

"Alokasi dalam APBD sekitar Rp 1,3 miliar, sementara yang dibutuhkan tim terpadu jauh lebih besar dari itu," kata Jonaidi.

Sementara itu, berdasarkan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) KLHK RI, untuk evaluasi kawasan hutan yang luasnya sekitar 15 ribu hektar dibutuhkan Rp 5 miliar.

"Namun kebutuhan berdasarkan RKA KLHK tersebut, belum disesuaikan dengan standar biaya di daerah kita. Sehingga ini harus segera ditindak-lanjuti," ujarnya.

Jonaidi menambahkan, bisa-bisa nantinya revisi Perda RTRW belum bisa disahkan dalam tahun ini. Sementara Perda dibutuhkan, karena menjadi dasar atau legalitas dalam membangun daerah.

"Kita berharap Pemprov dapat bergerak cepat, karena review kawasan hutang yang dilakukan sangat tergantung dengan kerja tim terpadu," ungkap Jonaidi.

Tags :
Kategori :

Terkait