CE ONLINE - Saat ini Pemprov Bengkulu melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi menyatakan bahwa pasien Balita dan Lansia yang terpapar Covid-19 boleh didampingi oleh pihak keluarga. Ini sebagaimana diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Herwan Antoni S.KM M.Kes, Rabu (9/6) kemarin.
"Kita memperbolehkan pasien Covid Balita dan Lansia untuk didampingi keluarga. Terutama di RSUD M Yunus Bengkulu," sampainya.
Dikatakannya bahwa, diperbolehkannya pendampingan untuk Balita dan Lansia ini dikarenakan tidak mungkin tenaga kesehatan siaga 1 X 24 jam menunggu pasien. Selain itu salah satunya karena keterbatasan Nakes, namun untuk Nakes yang cukup, atas permintaan keluarga juga diperbolehkan.
"Untuk keluarga yang menemani pasien Covid harus tetap mematuhi SOP dan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. Dimana jumlah keluarga yang diperbolehkan untuk mendampingi yakni maksimal 2 orang," ungkapnya.
Sementara itu untuk pasien Covid-19 yang tidak dirawat atau melakukan isolasi mandiri, sebelumnya Pemerintah telah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang ditetapkan berdasarkan dengan zona.
Dimana untuk PPKM Mikro itu ditetapkan diberlakukan untuk wilayah yang dinyatakan zona merah dan orange dilingkup yang paling kecil yakni RT dan RW. Dimana penetapan zona untuk tingkat RT dan RW ini ditetapkan berdasarkan jumlah kasus.
"Untuk lingkup RT dan RW ini, jika diatas 5 rumah tangga yang terkena Covid-19, maka masuk dalam zona merah. Sedangkan untuk zona orange itu antara 3-5 rumah tangga," ungkap Herwan.
Pemberlakuan penanganan Covid-19 melalui PPKM Mikro ini, dijelaskan Herwan berlaku secara dinamis. Jika sudah ada yang dinyatakan sembuh dan jumlahnya sudah berkurang, maka aktivitas bisa dilakukan kembali.
"Sebaliknya jika kembali lagi bertambah kasus, maka pembatasan akan kembali diberlakukan," pungkasnya. (CE2)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: