CE ONLINE - Pemerintah Kabupaten Kepahiang, melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kepahiang, sepanjang diluncurkannya program BLT UMKM dengan nama bantuan produktif usaha mikro (BPUM) sejak tahun 2020 hingga saat ini sedikitnya telah mengusulkan 11.925 UKM untuk menerima bantuan program tersebut.
Dikatakan Kadis perdagangan Koperasi dan UKM Kepahiang H. Husni Thamrin, SE, dari total tersebut terbanyak diusulkan pada tahun 2020 lalu sebanyak 9.900 usulan. Sedangkan untuk tahun ini (2021) ajuan usulan yang telah Pemkab Kepahiang teruskan kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Perdagangan dan Koperasi baru sebanyak 2.025 usulan. Husni berharap hingga berakhirnya BPUM tahap II 2021 pada 28 Juni ini masih akan ada banyak usulan lagi yang pihaknya terima untuk diteruskan ke Pemerintah Pusat.
"Kalau sampai dengan hari ini BPUM 2021 yang sudah kita usulkan ke Pusat ada 2.025 UKM, tapi beberapa hari ini tadi sudah ada lagi usulan yang masuk ke kami yang keudian akan kami rekap untuk kita teruskan lagi ke Pusat," ungkap Husni.
Terhadap seluruh usulan sejak 2020 sampai dengan 2021 yang totalnya sudah mencapai 11.925 usulkan. Dikatakan Husni pihaknya tidak mengetahui pasti berapa UKM yang telah menerima manfaat dari program tersebut. Karena dikatakan Husni, kebijakan untuk melakukan verifikasi terhadap seluruh usulan ada pada Kementrian terkait.
"Kita tidak tahu karena bantuan dari pusat tidak melalui kami, mereka langsung berhubungan dengan Bank yang bekerjasama untuk menyalurkan bantuan itu, tugas kami hanya meneruskan usulan," ucapnya.
Terkait dengan batasan waktu usulan BPUM tahaap II yang hanya tersisa beberapa hari lagi hingga 28 Juni ini. Harap Husni, akan masih ada usulan lain yang bisa pihaknya sampaikan ke pusat, karena menurut Husni, sampai dengan saat ini pihaknya belum mendapatkan petunjuk apakah program ini masih akan terus berlanjut atau tidak.
Sebagai persyaratan yang wajib dipenuhi pelaku usaha mikro, untuk mendapatkan program BPUM, adalah surat keterangan usaha yang diterbitkan oleh pemerintah desa aatau kelurahan dimana pengusul berdomisili, serta tidak memiliki pinjaman Bank dan rekening pada Bank tidak lebih dari Rp. 2.5 juta. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: