CE ONLINE - Sejak disosialisasikan setelah menerima kepastian gagal diberangkatkan pada musim haji tahun ini (2021). Sampai dengan kemarin belum ada 1 pun usulan penarikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang disampaikan ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kepahiang dari 110 calon jemaah haji (CJH) Kepahiang.
"Kalau sampai dengan hari ini (Kemarin, red) belum ada usulan yang kekita dari CJH yang tahun ini kembali gagal diberangkatkan terkait dengan penarikan setoran penulasan (BPIH), tapi kita tidak tahu mungkin besok atau lusa ada yng mengajukan kekami," ungkap Kepala Kantor Kemenag Kepahiang H. Arsan S Ibrahim, M.Hi.
Dikatakan Arsan, memang ada aturan bagi CJH yang gagal berangkat yang telah melakukan penulasan BPIH dapat melalukan penarikan BPIH. Dan hal tersebut tidak membatalkan statusnya sebagai CJH.
"Yang bisa ditarik itu hanya BPIH, bukan setoran awal pendaftaran, jadi tidak menghilankan statusnya sebagai CJH," ujarnya.
Berbeda jika CJH yang bersangkutan melakukan penarikan seluruh biaya setoran, baik setoran awal pendaftaran dan BPIH, maka yang bersangkutan tegas Arsan, dianggap mundur maka nomor porsinya akan digantika pada nomor porsi pendaftar berikutnya.
"Tapi jika tahun depan kita sudah bisa kembali memberangkatkan CJH kita yang sebelumnya tadi sudah melakukan penarikan BPIH, jemaah wajib kembali melinasi BPIH, sesuai dengan biaya yang saat itu ditetapkan pemerintah," sampainya.
Masih dikatakan Arsan, dalam proses penarikan BPIH bagi CJH yang tahun ini untuk yang kedua kalinya gagal diberangkatkan karena adanya wabah Covid-19, CJH cukup mengajukan surat permohonan penarikan BPIH kepada pihaknya dengan melengkapi beberapa ketentuan dan persyaratan, diyakini Arsan, paling lama 1 minggu sejak berkas pihaknya terima, BPIH sudah dapat kembali diterima oleh CJH bersangkutan.
Disinggung bertambahnya daftar tunggu CJH asal Kepahiang yang sudah mencapai 23 tahun, dan kemungkinan Pemerintah melalui Kemenag Kepahiang untuk memprioritaskan CKH dengan usia lanjut (Lansia) tanpa lagi harus memperhatikan nomor porsi keberangkatan. Ditegaskan Arsan, sejauh ini belum ada regulasi atau petunjuk dari Kementrian Agama RI terkait hal tersebut. Sehingga meurut Arsan, pihaknya masih memastikan jika keberangkatan CJH disesuaikan dengan nonor porsi pendaftaran dan keberangkatan.
"Kalau soal keberangkatan itu sudah ada regulasinya siapa yang daftar dulu mereka yang diberangkatkan, meski yang dalam daftar tunggu sudah ada jemaah yang lanjut usia, tetap saja yang bersangkutan harus menunggu. Tapi da kebijakan soal kuota tambahan, dan ini selalu saja yang kita utamakaan bagi CJH lansia," beber Arsan. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: