10 Parpol Dipastikan Sudah Terima Banpol 2021

Jumat 18-06-2021,10:32 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong memastikan sudah memberikan bantuan dana kepada 10 partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Lebong. Di sisi lain, secara keseluruhan nilai bantuan yang diberikan tersebut mencapai Rp. 850 juta.

Di sisi lain, beberapa waktu lalu 10 Partai politik tersebut sudah menerima dana bantuan parpol 2021 melalui SP2D masing-masing parpol yang diserahkan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong. Hanya saja, untuk mekanisme pencairan dana tersebut saat ini tetap mengacu ke Laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK 2020 silam.

Kepala satuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lebong Ikram, S.Sos, mengatakan bahwa ketika usai melakukan pemeriksaan pertanggung jawaban 2020 ke BPK sebelumnya, maka pertanggung jawaban tersebut sudah clear dan dana tersebut bisa dicairkan terhadap Parpol.

"Jadi proses pencairan itu diusulkan oleh parpol dan kita melihat kelengkapan serta kita ajukan ke BKD. Sehingga saat ini dana tersebut sudah ditransfer ke masing-masing parpol, karena kita kesbangpol hanya memfasilitasi kelengkapan administrasinya saja," tuturnya.

Tambah Ikram, untuk dana yang diterima masing-masing parpol diakuinya berbeda. Pasalnya, dana bantuan parpol tersebut mengacu ke kursi yang ada di DPRD saat ini.

"Dari 10 parpol yang mendapat kursi otomasis parpol tersebut mendapatkan banyak suara, maka itulah mereka yang lebih tinggi menerima dana bantuan ini, contohnya, 1 suara itu dihargai sekitar 14 200 sekian, jadi dalam itungan itu suara sah parpol di 2019 kemarin dibagi dengan dana yang sudah dialokasikan," tuturnya.

Ditanya rincian nilai variable yang diterima masing-masing parpol, dirinya mengaku rincian nilai yang diterima parpol tahun ini mulai dari Rp 45 juta hingga Rp 100 juta.

"Tergantung suara parpol, Kalau untuk keseluruhan yang kita kuncurkan untuk 10 parpol ini sekitar kurang lebih Rp.850 Juta sekian, Bahkan, nilai ini tidak ada perbedaan dengan tahun kemarin," terangnya.

Lebih Lanjut, bahwa untuk pertanggung jawaban dana yang diterima parpol tersebut akan di pertanggung jawabkan oleh BPK nantinya.

"Nanti untuk pertanggung jawaban setiap tahunnya kita tunggu pemeriksaan dari BPK langsung nantinya," tandasnya. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

Tags :
Kategori :

Terkait