CE ONLINE - Patah satu tumbuh seribu, ini lah gambaran peredaran narkoba di Kabupaten Kepahiang saat ini. Meski sudah banyak pengguna, pengedar dan kurir barang haram ini yang berhasil diamankan dan dijebloskan ke Sel tahanan Mapolres Kepahiang hingga Lapas kelas II Curup, tapi tetap saja tidak mampu untuk menghentikan peredaran dan memberikan efek jerah bagi pengguna dan penjual dari barang tersebut.
Terbaru, Kamis (17/6) sekira pukul 23.00 WIB Satres Narkoba polres Kepahiang, kembali berhasil mengamankan seseorang terduga sebagai pengedar barang haram jenis sabu bersama dengan 6 paket sabu sebagai barang bukti yang erhasil diamankan dari tsk. Diketahui yang bersangkutan adalah RA (30) Warga Kelurahan Keban Agung Kecamatan Bermani Ilir Kepahiang diamankan Satres Narkoba di lokasi pembanguan SPBU yang ada di desa Keban Gunung Agung Kecamatan Bermani Ilir Kepahiang.
Data diperoleh CE, bahwa kronologis penangkapan bermula dari informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat jika diwilayah TKP. Dimana tsk diamankan acap kali digunakan tempat orang menggunakan barang haram tersebut. Berdasarkan informasi tersebut pihaknya langsung menuju TKP. Benar saja saat anggota Satres narkoba melintasi wilayah yang dimaksud, menemukan seorang laki laki yang tengah duduk di lokasi pembangunan SPBU di Desa Gunung Agung.
Hanya saja saat akan didekati petugas tsk mencoba untuk mengelabui petugas dengan membuang BB yang disimpannya didalam kota rokok, yang kemudian berhasil ditemukan petugas. Yang diakui oleh Tsk jika barang tersebut adalah sabu.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK MAP melalui Kasat narkoba Iptu Doni Juniansyah SM dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan seseorang yang diduga sebagai pengedar Sabu yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Kepahiang.
"Awalnya kita hanya mendapatkan informasi adanya orang yang dicurigai tengah mengkonsumsi sabu, tapi setelah kita periksa dan barang bukti yang kita dapatkn dari tsk, kalau tsk ini bukan hanya mengkonsumsi tetapi juga sebagai bandar," ungkap Kasat.
Diakui Kasat, berdasarkan pengakuan dari Tsk, kalau barang haram tersebut didapatkan tsk dari salah seorang bandar yang yang berada di Kepala Curup Kabupaten rejang Lebong.
"Kalau pengakuan tsk dia sudah 1 tahun ini berprofesi sebagai pengedar dan juga sebagai pengguna. Sabu yang dibelinya dari wilayah Kepala Curup tidak hanya dikonsumsinya sendiri tatapi juga diedarkan kepada pengguna lain," tukasnya. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: