DPRD Sampaikan 10 Rekomendasi

Selasa 22-06-2021,09:40 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Rapat Paripurna DPRD Kepahiang dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD Kepahiang atas Laporan hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) Perwakilan Bengkulu terhadap pengelolaan keuangan daerah 2021, Senin (21/6) memberikan sedikitnya 10 catatan atau rekomendasi kepada Bupati Kepahiang untuk segera dilakukan agar opini WTP yang sudah 4 kali diterima Pemkab Kepahiang dapat dipertahankan pada tahun tahun mendatang.

Ha ini seperti yang disampaikan Bambang Asnadi dari fraksi Nasdem yang manjadi juru bicara DPRD Kepahiang untuk membacakan rekomendasi DPRD Kepahiang atas LHP BKP RI.

Dikatakan Bambang, pemberian catatan dan rekomendasi merupakan amanat dari undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 14 DPRD yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.

Hal ini agar terwujudnya pelaksanaan otonomi daerah sejalan dengan menciptakan pemerintahan yang bertanggung jawab serta mampu menjawab dengan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik maka pelaksanaan pemerintah daerah tidak dapat dilepaskan dari sistem pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah harus.

"Alhamdulillah meski Pemkab Kepahiang tahun ini kembali mendapatkan opini WTP sebagaimana yang diatur dalam Permendagri nomor 13 tahun 2010 tentang pedoman pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK. Untuk itu kami (DPRD, red) tidak perlu melakukan pembahasan terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK namun setelah meneliti laporan hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2020 kami memandang masih perlu dilakukan perbaikan agar kedepan Pemerintahan Kepahiang akan lebih baik lagi," ungkap Bambang.

Selanjutnya sebagaimana yang diatur dalam pasal 10 Permendagri nomor 13 tahun 2010 yang dapat memberikan dorongan kepada pemerintah daerah untuk mempertahankan kualitas dalam pemerintahan sehingga tanggapan yang diberikan oleh DPRD Kabupaten Kepahiang dalam betuk rekomendasi sebagai bahan Pemerintah untuk terus melakukan pembenahan agar kesalahan dalam pengelolaan pemerintah yang baik dapar selalu ditingkatkan.

Masih dijelaskan Bambang, catatan catatan dari LHP BKP RI yang harus segera dilakukan perbaikan tersebut salah satunya, Perencanaan pembangunan belanja daerah yang belum terkelola dengan baik, temuan terhadap perencanaan pembanguan water bom, pendataan keluarga miskin yang dilakukan dinas sosial, belanja daerah yang lebih dari Rp 200 juta dilakukan dengan penunjukan langsung dan beberapa catatan lain.

"Kami meberikan rekomendasi yang pada dasarnya kesahahan kesalahan yang terjadi pada tahun 2020 lalu terhadap pengelolaan keuangan daerah untuk tidak lagi terulang," tegas Bambang.

Lebih lanjut disampaikan Bambang, DPRD Kepahiang juga meminta Bupati untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh pejabat yang dinilai tidak baik dalam melakukan tugas dan fungsinya. Serta meminta bupati untuk membentuk TPTGR dalam penyelesaian semua temuan LHP BPK RI.

Tags :
Kategori :

Terkait