CE ONLINE - Luka parah sebanyak 3 luka tikaman senjata tajam suaminya sendiri yang bersarang di tubuh Anitri Handayani (20) IRT warga Kelurahan Padang Lekat Kepahiang memaksa korban (Anitri handayani, red) harus mendapatkan perawatan intensif di Rumas Sakit M Yunus (RSMY) Bengkulu. Ini setelah sebelumnya korban dirawat di RSUD Kepahiang, dan Rabu (23/6) pagi korban dilarikan ke RSMY Bengkulu.
Sedangkan Tsk AN (26) yang tidak lain adalah suami dari korban sendiri, hingga ini berita dilansir masih menjalani pemeriksaan pada Unit Reskrim Polsek Kepahiang. Diketahui hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan penyidik, Tsk diancam dengan pasal 44 ayat 2 Undang-undang No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) degn ancaman 10 tahun penjara. Hal ini diungkapkan Kapolres kepahang AKBP Suparman, SIk, MA, melalui Kapolsek Kepahiang AKP Kadi Karjito yang didampingi Kanit Res Ipda Asmar, SH yang ditemui CE Kamis (24/6.
"Belum ada perkembangan baru, sementara ini tsk kita ancam dengan Pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004," ungkap Asmar.
Sama halnya dengan pengakuan tsk diawal saat diamankan, tambah kasat, sementara ini dugaan motif dari tindak pidana yang dilakukan tsk, karena pasal cemburu tsk pada korban yang diduga memiliki pria idaman lain (PIL), yang mana diketahui tsk pada saat kejadian korban tengan melakukan panggilan video call (VC) dengan laki laki lain.
"Motif sementara masih pada persoalan cemburu adanya PIL dala kehidupan rumah tangga pasangan ini, ini yang diakui Tsk, sementara korban belum bisa diambi keterangan karena kondisinya belum stabil," ucap Asmar.
Perkembangan lain disebutkan Asmar, jika luka parah yang dialami korban, memaksa korban harus mendapat penanganan medis yang lebih instensif di RSMY Bengkulu setelah kurang dari 1 hari menjalani perawatan di RSUD Kepahiang,
"Kita belum mendapatkan informasi lanjutan terhadap kondisi korban, karena saat ini korban di rujuk ke RSMY Bengkulu pada Rabu pagi kemarin," ujarnya.
Harapan Kanit, kondisi korban bisa segera pulih agar bisa dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara hasil pemeriksaan terhadap tsk.
"Kalau berdasarkan Pasal yang kami terapkan, Tsk terancam hukuman 10 tahun penjara," tukasnya.
Sekedar mengulas, Peristiwa berdarah ini terjadi pada Selasa (22/6) sekira pukul 19.30 WIB di rumah kontrakan milik pasutri ini di Kelurahan Pasar Kepahiang. Dari pengakuan Tsk AN, jika dirinya berniat untuk menghabisi nyawa sang istri yang sudah dinikahinya selama 6 tahun dan telah dikaruniai 2 orang anak, dilatar belakangi rasa cemburu tsk pada korban, yang diketahui tsk sesaat sebelum peristiwa tersebut, korban melakukan komunikasi VC WA dengan laki laki lain yang diyakini Tsk itu merupakan PIL dari sang istrinya.