CE ONLINE - Pemerintah Kabupaten Lebong melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), diminta mewaspadai potensi timbulnya kembali persoalan penerapan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021.
Ketua Komisi I DPRD Lebong, Wilyan Bachtiar, SIP meminta kepada Disdikbud Lebong untuk melakukan verifikasi ke lapangan. Hal ini untuk menghindari ketimpangan dan ketidakadilan akibat penerapan sistem zonasi tersebut.
“Banyak masukan dan informasi yang kami terima dari masyarakat pada PPDB sebelumnya. Masyarakat masih menilai adanya ketidakadilan, adanya anggapan calon siswa dengan tempat tinggal di dekat sekolah bisa mudah diterima. Sedangkan, hal ini justru berbanding terbalik dengan Kabupaten Lebong. Dimana calon siswa dengan tempat tinggal di dekat sekolah tak ingin mendaftar di sekolah tersebut dengan alasan sekolah tak bagus,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, PPDB dengan sistem zonasi dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 2021. Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah, jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
Sementara itu, Kepsek SMPN 08 Lebong Kecamatan Lebong Tengah Catur Sugito, M.Pd, belum lama ini tidak menampik jika masyarakat kerap sekali mengabaikan sistem zonasi ini. Bahkan, pernah didapati masyarakat mendaftar sekolah yang jauh dari tempat tinggalnya.
“Sedangkan di desa mereka ada Sekolah. Untuk itulah, masyarakat terkadang lebih memilih sekolah yang lebih baik, sehingga Sekolah yang ingin berkembang ditinggalkan begitu saja. Maka dari itu tahun ini kita berupaya untuk lebih memperhatikan dan membatasi kegiatan PPDB tahun ini,” tandasnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: