Ini Panduan Salat Idul Adha, Jemaah Wajib Patuh Prokes

Senin 28-06-2021,08:58 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan edaran tentang penerapan protokol kesehatan (Prokes) dalam penyelenggaraan Shalat Idul Adha 1442H/2021 M dan pelaksanaan qurban di masa pandemi covid-19.

Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kepahiang H. Arsan S Ibrahim M.Hi pada Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 tahun 2021, memberikan panduan pelaksanaan Salat Idul Adha pada masa pandemi covid-19, dimana setiap jemaah wajib untuk mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 seperti menggunakan Alkes, membawa sejadah dan mukena sendiri dari rumah, tidak melakukan jabat tangan atau salaman, serta pelaksanaan takbiran dilakukan secara terbatas di masjid masjid atau rumah ibadah lainnya.

Diharapkan dengan adanya panduan pelaksanaan Salat Idul Adha atau Salat Hari Raya Qurban ini, dapat menghindari terjadinya klaster penularan Covid-19 ditempat tempat ibadah dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat khususnya umat muslim.

"Ya kami sudah mendapatkan salinan SE dari Kementerian Agama RI terkait dengan pelaksanaan Salat Idul Adha," ungkap Arsan.

Dijelaskannya, ada beberapa ketentuan yang tertuang dalam SE tersebut antara lain, setiap jemaah membawa perlengkapan shalat masing-masing. Seperti sajadah, mukena dan lainnya. Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield, sesuai pelaksanaan shalat hari raya idul adha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan fisik.

"SE panduan shalat idul adha ini sedang kami sosialisasikan kepada masyarakat kelurahan dan pedesaan lewat masing-masing Kantor Urusan Agama (KUA)," ujarnya.

Masih dikatakan Arsan, dalam SE tersebut juga memuat ketentuan dari pelaksanaan, takbiran yang hanya dapat dilaksanakan di masjid, langgar dan mushola yang pelaksanaannya dilakukan secara terbatas. Sedangkan untuk pelaksanaan Salat Idul Adha selain dilakukan di masjid, langar dan mushola, juga dapat dilaksanakan di lapangan terbuka dengan tetap menerapkan prokes.

Arsan menambahkan, SE ini dimaksudkan sebagai panduan untuk pencegahan, pengendalian dan memutus mata rantai penyebaran covid-19 pada semua zona risiko penyebaran covid-19 penyebaran covid-19 dalam rangka melindungi masyarakat. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait