Setiap Desa Wajib Tuntaskan BLT 5 Bulan, Syarat Cairkan DD Tahap II

Senin 28-06-2021,09:04 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDSos) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si melalui Kabid PMD, Eko Budi Santoso, SP, M.Eng, menyebut salah satu persyaratan pengajuan pencairan Dana Desa (DD) tahap II tahun anggaran (TA) 2021, salah satunya adalah desa wajib menuntaskan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bersumber dari DD tahap I, selama 5 bulan.

"Selain persyaratan pengajuan pencairan DD seperti biasanya, setiap desa diwajibkan juga menuntaskan penyaluran BLT-DD selama 5 bulan dari DD tahap pertama," katanya.

Lebih lanjut Eko menerangkan, saat ini dari 93 desa di Kabupaten Lebong belum ada satupun yang menyerahkan berkas pengajuan. Namun, pihaknya tetap mengimbau dan mengigatkan untuk kelancaran proses pencairan DD tahap II TA 2021 nantinya.

"Kita ingatkan kepada setiap desa harus selesai merealisasikan penyaluran BLT-DD dari bulan Januari hingga Juni 2021 ini," imbunya.

Maka dari itu, diimbau bagi desa yang sudah melakukan pencairan tahap I dapat segera merealisasi kegiatan yang sudah direncanakan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Sehingga selanjutnya bisa menyiapkan berkas pengajuan tahap kedua tahun anggaran 2021.

"Tentu setiap desa harus menyerahkan dokumen APBDes. Dimana dokumen itu nantinya harus dilakukan verifikasi ulang kelengkapan berkasnya. Maka kami berharap agar secepatnya desa bisa menyelesaikan kegiatan ditahap I supaya bisa menyerahkan berkas pengajuan tahap II," tutupnya. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait