Dana Banpol Masih Mengendap di BKD

Kamis 01-07-2021,09:33 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Meski sudah dinyatakan lengkap berdasarkan hasil verifikasi tim verifikator yang difasilitasi Kesbangpol Kepahiang ke 10 partai politik (Parpol) pemilik kursi di DPRD Kepahiang, namun hingga Rabu (30/6) kemarin dana Bantuan Parpol (Banpol) masih mengendap di Badan Keuangan Daerah (BKD). Hal ini lantaran, belum ada satupun Parpol yang mengajukan pencairan.

"Kalau sampai dengan hari ini (Kemarin, red) belum ada berkas parpol yang mengajukan Banpol ke kami," ungkap Kepala BKD Kepahiang Damsi, S.Sos.

Dijelaskannya, berdasarkan regulasi pencairan dana banpol, bagi parpol yang sudah dinyatakan lulus verifikasi berkas dari tim verifikator, sudah dapat mengajukan pencarian dana banpol dengan membawa berkas pengajuan dari pengurus Parpol dan berkas lain yang sudah terverifikasi.

"Memang tidak ada batasan sampai kapan berakhirnya masa pengajuan, selagi msih dalam tahun anggaran yang berjalan tetap bisa mengajukan, tapi setidaknya dengan belum adaya Parpol yang mengajukan berdampak pada realisasi serapan anggaran yang ada pada kami," ucapnya.

Jika berkas yang diajukan kepada pihaknya sudah dinyatakan lengkap. Tegas Damsi, tidak ada alasan bagi pihaknya untuk tidak menerbitkan SPM. Masih dikatakan Damsi anggaran yng digunakn untuk pembayaran dana banpol bagi ke 10 Parpol pemilik kursi di DRPR kepahiang sebesar Rp. 898.274.826.

"Mudah mudahan dalam beberapa hari kedepan ini sudah ada yang mengajukan, agar serapan anggaran kita bisa tercapai," tukas Damsi.

Terpisah Kepala kesbangpol Kepahiang Zudan Jauhari, S.Pd, MM, menyebutkan jika besaran anggaran banpol ditahun ini tidak mengalami kenaikan dari tahun lalu, dimana setiap 1 suara sah yang didapatkan ke 10 Parpol pemenang Pemilu 2019 lalu, dikonversikan sebesar Rp 11.131.

Untuk Parpol dengan jumlah kursi terbanyak dan mendapatkan suara terbanyak pada Pileg 2019 lalu adalah partai Nasdem dengan perolehan 7 kursi dengan suara sah sebanyak 18.964 yang mendapatkan banpol sebesar Rp 214.53.732, sedangkan untuk partai penerima bapol terkecil yaitu PPP yang hanya mendapatkan 1 kursi dengan suara sah 4.025 memperoleh anggaran banpol sebesar Rp 45.534.825.

"Persoalan kenaikan anggaran banpol ini tergantung dengan kemampuan keuangan daerah, sehingga itu yang menyebabkan antara 1 daerah dengan daerah lain besaran banpol yang diterima berbedah. Untuk kita sendiri sejauh ini tidak ada kenaikan, masih sama bessarannya dengan tahun lalu," ucapnya.

Disebutkannya, Berdasarkan aturan Dana Bapol, diperuntukkan bagi penguatan partai, yang digunakan dalam bentuk kegiatan Pendidikan politik bagi konstituen partai itu sendiri. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

Tags :
Kategori :

Terkait