CE ONLINE - Badan Keuangan Daerah (BKD) menyebut bahwa realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga saat ini masih jauh dari harapan. Bayangkan saja dari target PAD yang dibebankan dari sektor ini untuk tahun 2021 sebesar Rp. 1.409.571.680, yang sudah masuk pada Kas Daerah (Kasda) baru di angka kurang lebih 9 persennya saja atau baru kisaran Rp 90 juta. (Data pembukuan sampai dengan Akhir Mei 2021 lalu).
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang Damsi, S.Sos memalui Kabid pendapatan Amarullah Muttaqin, SE, MAP, yang dikonfirmasi membenarkan masih rendahnya capaian PAD dari target yang dibebankan untuk tahun 2021 ini. Namun demikian tegas Amar --Amarullah Muttaqin--Akrap disapa, berkaca pada tahun tahun sebelumnya, hingga akhir tutup buku tahun berjalan, pihaknya optimis jika target itu dapat tercapai.
"Mudah-mudahan bisa over target sama dengan tahun lalu, karena masih ada waktu sampai dengan September bagi kami untuk melakukan penagihan terhadap seluruh wajib pajak," ucap Amar kepada CE.
Dijelaskannya, jika target PAD dari sektor PBB pada tahun 2021 ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun 2020 lalu. Dimana pada tahun 2020 lalu sebut Amar pihaknya ditargetkan PAD dari Sektor PBB hanya sebesar lebih kurang Rp. 1,2 miliar. Sedangkan realisasinya pihaknya bisa over target mencapai Rp 1.363.899.630.
untuk tahun 2021 target PAD dinaikkan menjadi Rp. 409.571.680.
"Kalau untuk realisasinya sampai dengan akhir tutup buku pada akhir Mei lalu, realisasinya memang masih sangat-sangat kecil baru diangka Rp 90-an juta atau baru kisaran diangka 9 persen dari target," ujarnya.
Namun demikian lanjut Amar, dengan melakukan pengenjotan pola penagihan yang saat ini dilakukan pihaknya bekerjasama dengan masing-masing pemerintahan desa/kelurahan se Kabupaten Kepahiang, hingga dengan September mendatang pihaknya optimis target tersebut akan dapat direalisasikan.
Masih dikatakannya, sebanyak 56 ribu lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) telah diterbitkan oleh BKD teah disebar pihaknya di 117 desa dan kelurahan dalam wilayah Kabupaten Kepahiang.
"Kalau sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah setiap lembar SPPT dibebankan sebesar Rp 20 ribu sampai dengan Rp 30 ribu," sebutnya
.
Sebelumnya lanjut Amar, untuk memudahkan masyarakat membayar PBB, pihaknya telah bekerjasama dengan Perbankan BRILink, sehingga pembayaran cukup melalui agen BRILink terdekat yang saat ini setiap desa hampir memiliki BRILink. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651