CE ONLINE - Pemerintah Kabupaten Kepahang, terhitung hari ini Senin (5/6) mulai melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Salah satu wujudnya, adanya kebijakan penerapan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) sebanyak 50 persen dari jumlah karyawan dimasing masing OPD.
Di sisi lain, kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Kepahiang Nomor : 800/0539/BPBD-KPH/2021 Tertanggal 30 Juni 2021 yang langsng ditandatangani Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM, IPU.
Disampaikan Bupati, penerbitan SE tersebut berdasarkan hasil evaluasi Satgas Penanganan covid-19 Kabupaten Kepahiang, dan mengacu pada Instruksi Mentri Dalam Negeri No. 14 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis mikro yang didasarkan pada situasi perkembangan penularan dan penyebara covid-19 di Kabupaten Kepahiang.
"Ya saya selaku Bupati sudah menandatangani SE, yang berkaitan dengan PPKM Mikro, dimana dalam SE tersebut mengatur beberapa point penting yang diharapkan bisa menekan laju angka kasus penuaran Covid-19 di daerah ini," ungkap Bupati.
Dijelaskannya, selain mengatur pemberlakukan WFH bagi ASN dan THL di lingkungan Pemkab Kepahiang, SE ini juga meminta masing masing desa untuk mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 mulai sejak tingkat desa dan kelurahan.
"Untuk setiap OPD termasuk juga kelurahan dan kecamatan mulai Senin (hari ini, red) kita sudah menerapkan WFH untuk setiap karyawannya dengan mengatur jadwal piket sebanyak 50 persen dari karyawannya," ucapnya.
Bagaimana pengaturannya tegas Bupati, sepenuhnya diserahkan kepada pimpinan masing masing OPD bersangkutan. Dengan harapan layanan kepada masyarakaat tetap dapat dimaksimalkan dan terlayani seluruhnya.
"Mudah mudahan dengan WFH ini laju angka penularan bisa kita telah dan kita hentikan," ujarnya.
Meski bekerja dari rumah atau WFH tegas Bupati bukan berarti ASN diliburkan, ASN tetap diminta untuk dapat melakukan dan menyelesaikan pekerjaan kedinasan meski hanya dari rumah.
Hingga kapan WFH diberlakukan? ditegaskan Bupati sampai dengan SE yang ditandatanganinya pada 30 Juni lalu dicabut, atau sampai penyebaran corvid-19 dapat dikendalikan. Masih dikatakan Bupati, WFH tidak berlaku bagi karyawan yang bertugas di RSUD dan Puskesmas.