CE ONLINE - Terkait Ship To Ship (STS) atau alih muat di pelabuhan diketahui juga masuk dalam revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang saat ini masih digarap Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi.
Ketua Pansus RTRW, Jonaidi SP menyatakan, dimasukkannya STS ini dalam revisi Perda RTRW, bukan tanpa dasar. Mengingat STS ini masuk dalam Rencana Induk Pelabuhan (RIP) dan ditetapkan di sekitar kawasan pelabuhan Pulau Baai.
"Penetapan RIP itu merupakan keputusan Menteri Perhubungan. Sehingga menjadi dasar kita memasukkan dalam revisi Perda RTRW," ungkapnya.
Dikatakannya, kebetulan STS saat ini berada di luar mulut alur pelabuhan Pulau Baai, dan emang dibolehkan karena masih masuk wilayah kerja pelabuhan.
"Tapi dalam Perda kita, mereka melakukan STS di sana dengan catatan, alur atau di kolam pelabuhan tidak dalam kondisi yang mendukung untuk dilakukannya pengapalan," ujarnya.
Atau dalam Perda juga dikunci, STS bisa dilakukan di luar kolam pelabuhan ketika dalam keadaan darurat dan yang memutuskan kondisi darurat ini melalui keputusan Gubernur.
"Nah kita sejauh ini belum mengetahui ada atau tidaknya keputusan Gubernur yang menyatakan kondisi darurat, hingga STS dilakukan pada sekitar pintu alur," ungkap Jonaidi.
Lebih jauh dikatakannya, ini merupakan salah satu persoalan besar yang harus dipecahkan Pemprov Bengkulu dan secepatnya harus dituntaskan.
"Karena tidak memungkinkan lagi Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) atau pelabuhan perikanan digabung dengan pelabuhan umum. Kalau bicara hari ini, penggabungan kedua pelabuhan ini sebuah kekeliruan," pungkasnya. (CE2)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: