CE ONLINE - Hari ini, Selasa (6/7) Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan Covid-19 di Provinsi Bengkulu, rencananya kembali akan melakukan pertemuan lanjutan. Dimana dalam pertemuan kali ini akan membahas terkait dengan waktu penetapan larangan pesta pernikahan dan kegiatan yang mengundang keramaian.
"Dalam pertemuan sebelumnya kita hanya memutuskan akan melarang adanya pesta pernikahan, namun belum menetapkan tanggalnya. Rencananya besok (hari ini, red) kita akan adakan pertemuan lanjutan untuk menentukan tangggal berapa larangan pesta pernikahan dan keramaian lain itu akan diberlakukan," ungkap Kepala BPBD Provinsi, Rusdi Bakar, Senin (6/7) kemarin.
Dikatakannya bahwa untuk pelarangan pelaksanaan pesta pernikahan dan segala kegiatan yang mengundang keramian tersebut sudah dapat dipastikan akan dilaksanakan. Jika nanti tanggal penetapan pemberlakuannya sudah ditetapkan, maka akan langsung diserahkan ke Kabupaten/Kota.
"Jika sudah ditetapkan, nanti akan diedarkan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur ke Kabupaten/Kota," sampainya.
Sementara diketahui bahwa larangan pesta tersebut nantinya juga akan tergantung dengan kebijakan Kabupaten/Kota masing-masing. Tergantung dengan zona di masing-masng daerah bahkan sampai ke tingkat desa.
"Larangan ini kan tidak semuanya. Kabupaten/Kota ini kan hanya beberapa yang zona orange. Selanjutnya di tingkat Kecamatan juga hanya ada beberapa yang orange dan begitu juga selanjutnya sampai ke tingkat desa. Untuk pastinya nanti akan ada kajian secara teknis yang akan diserahak kepada tim," pungkasnya.
Sebelumnya Wagub Bengkulu, Rosjonsyah menyampaikan, salah satu langkah strategis yang bakal diambil pihaknya yakni membuat beberapa kebijakan.
"Ada sejumlah kebijakan yang bakal kita ambil, tentunya kebijakan yang dimaksud tidak lepas dari kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Terutama pada daerah yang termasuk zona merah," singkatnya. (CE2)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: