CE ONLINE - Kebijakan penetapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang sebelumnya ditetapkan Pemprov Bengkulu, dipertanyakan oleh Dewan Provinsi. Mengingat pihak Dewan meyakini dalam penetapan PPKM ini juga ada tingkatan dan kajiannya secara mendalam.
"Kita menilai kebijakan PPKM darurat itu, apa tidak terlalu berlebihan," sampai Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, Rabu (7/7) kemarin.
Menurutnya, sebelum mengambil kebijakan terkait PPKM ini khususnya dalam wilayah Provinsi Bengkulu, hendaknya juga dikaji secara matang dan mendalam. Agar jangan sampai ada kebijakan yang dinilai sembarangan saja ditetapkan.
"Misal, Kota Bengkulu saat inikan termasuk zona merah. Namun tidak menutup kemungkinan pada tingkat kelurahan ataupun kecamatan, kasus konfirmasi positifnya tidak ada. Kalau kondisinya sedemikian seperti apa," ujarnya.
Lebih jauh Dempo mengatakan, diharapkan jangan sampai membuat masyarakat menjadi semakin bingung. Ini tidak lepas dari kebijakan Pemprov yang menetapkan PPKM darurat, sementara ditingkat pusat kebijakannya berupa perpanjangan dan pengetatan PPKM mikro. Dengan tidak selarasnya kebijakan antara pusat dengan Pemprov, dapat memicu tumbuhnya kebingungan di tengah-tegah masyarakat.
"Ini harus dihindari, mengingat masyarakat sudah harus menghadapi pandemi Covid-19 yang terus meningkat, ditambah lagi perbedaan kebijakan," pungkasnya.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi Bengkulu menetapkan pemberlakukan PPKM Darurat. Hal ini usai Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menyampaikan pada Rakortas pengetatan PPKM Mikro di luar pulau Jawa dan Bali.
Bengkulu, khususnya kota Bengkulu masuk pada level 4 (zona merah) karena tren kasus Covid-19 meningkat per harinya bersama 43 kota lainnya yang berada di luar pulau Jawa dan Bali. Wakil Gubernur, Rosjonsyah mengatakan situasi ini sudah termasuk keadaan darurat, dan sesuai laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Kota Bengkulu tergolong dalam asesmen level 4 situasi Covid-19 bersama 43 kabupaten/kota non Jawa-Bali.
"Penetapan PPKM Darurat hari ini, besok akan ditindaklanjuti pelaksanaannya bersama tim Satgas Covid-19 dan TNI/Polri. Kita juga bahas penambahan logistik, kebutuhan oksigen, hingga ketersediaan ruang isolasi mandiri bagi masyarakat yang terpapar Covid-19," singkatnya. (CE2)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: