CE ONLINE - Tidak hanya dengan mengeluarkan SE Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Penghentian Kegiatan/Acara Yang Bersifat Kerumunan/Keramaian, dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 di Kabupaten Kepahiang. Sabtu, (10/7) malam sekira pukul 21.00 WIB Bupati Kepahiang Dr. Ir Hidayatullah Sjahid, MM, IPU bersama Wakil Bupati H. Zurdi Nata, SIP dan didampingi Pimpinan Forkopimda Kepahiang, Dandim 0409/RL, Kajari Kepahiang, Polres Kepahiang, dan unsur lain yang terlibat dalam Satgas Covid-19 Kabupaten Kepahiang, turun langsung melakukan pengawasan terhadap penerapan PPKM didaerah ini. Hasilnya masih sangat banyak pemilik usaha rumah makan dan tempat temat kemaian di daerah ini yang mendapatkan teguran dari orang nomor satu di Kepahiang, karena masih mengabaikan edaran bupati tentang penerapan pembelakuan PPKM Mikro ditengah lonjakan kasus Covid-19.
Tidak hanya tempat tempat keramaian dalam kota yang disasar Bupati dan rombongan malam itu, RSUD Kepahiang dan beberapa tempat lain seperti rumah warga yang akan menggelar pesta pernikahan pun ikut didatangi Bupati dengan maksud dan tujuan untuk kembali mengingatkan warga akan bahayanya wabah Cobid-19.
"Malam ini (Sabtu malam, red) kami dari Satgas turun langsung melakukan pengawasan dan sekaligus mensosialisasikan SE penerpan PPKM Mikro kepada masyarakat. Dan bisa kita lihat secara langsung jika sejauh ini masyarakat kita masih banyak yang abai dan mengabaikan prokes dan ini sangat rentan untuk terpapar Covid-19," ucap Bupati.
Disayangkan Bupati, ditengah mewabahnya virus corona dengan peningkatan jumlah kasus yang tinggi serta korban meninggal dunia yang terus bertambah, kesadaran masyarakat untuk mematuhi prokes sangat rendah.
"Akan percuma saja Satgas bekerja kalau tidak ada dukungan dan kesadaran dari masyarakat," ujarnya.
Meski demikian sambung Bupati, pada kegiatan Sabtu malam itu, pihaknya belum melakukan tindakan penegakan sanksi terhadap para pelanggar, dan masih melakukan upaya sosialisasi secara humanis agar masyarakat dapat memahami tujuan SE dan pemberlakuan PPKM Mikro dalam upaya penekanan penularan Covid-19. Dan dipastikan bupati, jika kedepan pihaknya akan memberlakukan sanksi tegas terhadap setiap pelanggaran dari SE tersebut.
"Kami meminta masyarakat dapat memahami ini semua agar Covid-19 cepat berlalu," imbuhnya.
Dimana dalam SE yang telah ditandatangani dirinya pada 9 Juli lalu, sampai Bupati, tempat tempat keramaian, rumah makan dan restoran hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dan hanya menyiapkan tempat duduk setengah dari kapasitas tempat, mewajibkan semua pengunjung dan pengelola untuk menerapkan proses yang ketat. Melatang semua bentuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: