Sanksi Pelanggar PPKM Diatur dalam SE Mendagri

Selasa 13-07-2021,09:22 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Wakil Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, SIP secara tegas mengatakan jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap penerapan pembelakukan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro (PPKM Mikro) akan dikenakan sanksi berdasarkan aturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara ini.

Hal ini disampaikan wabup menjawab pertanyaan wartawan, terkait belum adanya pencantuman sanksi pada SE Bupati Kepahiang No. 800/0573/BPBD-KPH/2021 tentang pemberlakukan pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) dan penghentian kegiatan/acara yang bersifat keramaian dan kerumunan yang mulai berlaku efektif 9 Juli lalu.

"Memang dalam SE itu kita tidaak mencantumkan adanya penerapan sanksi bagi setiap pelanhgaran terhadap penerapan PPKM Mikro di Kepahiang. Tapi itu bukan berarti tidak ada sanksi bagi pelanggarnya," ucap Wabup Nata.

Dijelaskannya, dalam SE tersebut sengaja hanya memuat larangan larangan dan himbauan yang wajib untuk dipatuhi masyarakat selama penerapan PPKM Mikro, sebagai upaya menekan dan menghentikan penularan Covid-19 di daerah ini, hal tersebut diberikan agar SE bisa dengan cepat dimengerti oleh masyarakat Kepahiang dan pihak pihak yang dituju. Sedangkan untuk penerapan sanksi bagi pelangar SE tersebut diawal dari SE yang diterbitkan pada 9 Juli lalu. tegas wabup, telah dicantumkan beberapa dasar hukum yang menjadi acuan Pemkab Kepahiang dalam penerbitan SE itu.

"Sanksinya ada dalam SE mendagri yang menjadi dasar pembuatan SE itu, dan Sanksi yang ada dalam SE Mendagri itulah yang akan kami pergunakan untuk menjerat para pelanggar SE bupati," tegasnya.

Ada beberapa jenjang pemberlakuan saksi sebut Wabup diantaranya, sanksi peringatan, sanksi administrasi dan sanksi berat sebagaimana yang diaatur dalaam peraturan dan perundaang-undangan yang berlaku.

"Tapi saat ini seperti yang disampaikan Bapak Bupati beberapa hari yang lalu, kami coba melakukannya dengan humanis terlebih dahulu jika tidak, kegiatan yang mengundang keramanian atau kerumunan bisa kita bubarkan atau bila perlu dipidanakan," tegasnya.

Untuk menghindari penerapan sanksi dari penerapan PPKM Mikro di Kabupaten Kepahiang, Wabup meminta seluruh masyarakat Kepahiang taanpa tekecuali, untuk dapat sama sama mengindahkan dan memahami dari tujuan penerapaan PPKM Mikro dimasa pendemi Covid-19 ini. semua dilakukan pemerintah tegas Wabup semata-mata untuk melindungi kesehaatan dan keselamatan masyarakat. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait