Ganti KK Lama dengan KK Barcode

Rabu 14-07-2021,09:51 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Sejak Tahun 2019 lalu Pemerintah telah mengganti format dokumen kependudukan berupa kartu keluarga (KK) bertanda tangan elektronik dan memiliki barcode. Hal ini berlaku nasional, dengan tujuan agar tidak ada pemalsuan dari dokumen penting kependudukan tersebut.

Karena itu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencataatan Sipil (Dukcapil) Kepahiang Ir Nyanyu Elia Hasanah, M.Si, menyarankan agar masyarakat Kabupaten Kepahiang dapat melakukan perubahan KK lama dengan yang ber-barcode.

"Memang sudah ada perintahnya dari pusat, dan sejak 2019 sudah mulai diberlakukan dan diterbitkan KK yang memiliki kode barcode itu," ungkap Ana --Nyanyu Elia Hasanah-- akrab disapa.

Hanya saja disampaikan Ana, hal tersebut belum menjadi kewajiban mutlak bagi masyarakat yang sudah memiliki KK lama untuk mengganti dengan KK yang memiliki barcode. Akan tetapi setiap penerbitan KK baru dan penggantian KK lama ke KK baru pihaknya sudah mengeluarkan dan menerbitkan KK yang memiliki barcode.

"Walau sudah ada aturannya, tapi tidak perlu merubah sekarang, dan dapat dilakukan perubahan jika ada perubahan data dalam dokumen tersebut," ujarnya.

Perubahan data dimaksud sebut Ana, misal ada penambahan jumlah anggota keluarga meninggal dunia, sudah menikah perubahan status perkawinan atau perubahan stastus pekerjaan, maka saat melakukan perubahan itu langsung diterbitkan KK yang memiliki barcode.

Lebih lanjut dijelaskan Ana, jika masyarakat yang saat ini masih memiliki KK lama dengan tanda tangan basah pejabat berwewenang, maka untuk melihat keaslihannya, harus terlebih dahulu dilakukan legalisir atau pengesahan dari pejabat berwewenang yang mengeluarkan KK tersebut. Sedangkan untuk penggunaan KK yang memiliki barcode, pengecekan keaslian dari KK tersebut cukup dengan melakukan scandari barcode itu.

Yang mana menurut Ana hal ini akan mempermudah masyarakat itu sendiri. Selain itu sambung Ana, KK ber-barcode, bisa diprint secara mandiri pemohon akan dikirim file melalui email dan password, yang tentunya bisa dilakukan pencetakan dimana saja. File hanya akan dibuka hanya dengan password yang diberikan oleh pihak yang berwewenang.

"Bukan KK saja yang sekarang memiliki barcode, tetapi juga ada 17 dokumen lain seperti akte kelahiran, akte kematian, akte cerai dan dokumen lainnya. Hanya KTP dan KIA yang belum memiliki barcode," tukas Ana. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait