CE ONLINE - Bidang Jasa Konstruksi, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (DPUPRHub) Kabupaten Lebong menargetkan Kabupaten Lebong memiliki 730 pekerja konstruksi atau tukang profesional. Yakni tukang yang mengantongi sertifikat ahli di bidangnya yang dikeluarkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Jika sudah mencapai target itu, barulah DPUPR-Hub menerapkan sanksi tegas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Yakni memberhentikan pekerjaan konstruksi jika kontraktor pelaksananya tidak mempekerjakan jasa tukang profesional.
"Kalau di Lebong tukang profesionalnya masih minim, bagaimana kami bisa menerapkan sanksi tegas bagi kontraktor yang mempekerjakan tukang-tukangan," kata Kabid Jasa Konstruksi Dinas PUPR-Hub Eldi Satria, ST.
Sejauh ini Lebong baru memiliki 230 tukang profesional yang mengantongi sertifikat LPJK. Ia berharap Pemkab Lebong bisa mengakomodir kegiatan pelatihan dan sertifikasi tukang minimal 100 tukang per tahun sehingga 2025 sanksi tegas sudah bisa diterapkan.
''Dengan kondisi yang sekarang kami tidak bisa berbuat banyak ketika kontraktor masih mempekerjakan tukang yang tidak profesional. Atau mereka mempekerjakan tukang profesional dari luar Lebong, belum bisa kami sanksi karena stok tukang profesional di Lebong memang masih sangat minim,'' jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam setahun kontraktor di Kabupaten Lebong rata-rata mempekerjakan 500 an tukang. Namun tidak menutup kemungkinan jumlahnya terus meningkat seiring meningkatnya kegiatan pembangunan fisik di Kabupaten Lebong. (CE8
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: