CE ONLINE - Kejaksaan Negeri Lebong akhirnya menetapkan 5 tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Sekretariat Dewan (Setwan) tahun anggaran 2016 sebagai Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lebong. Bahkan, kelima orang tersangka ini ditahan pada rumah tahanan Polres Lebong selama 20 hari kedepan atau hingga 21 September mendatang.
Pantauan di lapangan pada Kamis (3/9) malam, adapun ke 5 tsk itu yaitu, TREP, AM, MD, SP dan ER dengan menggunakan rompi orange digiring ke rumah tahanan (Rutan) Polres Lebong, setelah menjalani pemeriksaan insentif kurang lebih 11 jam di mulai pukul 09.00 WIB pagi hingga pukul 20.00 WIB oleh penyidik.
Setelah itu kelima tsk menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, kelimanya langsung digiring ke Rutan Polres Lebong sekira pukul 20.00 WIB dengan menggunakan Mobil tahanan Kejari dikawal ketat oleh tim dari Kejaksaan Negeri dan personel Polres Lebong.
Disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong Arief Indra Kusuma Adi, SH., M. Hum, melalui Kasi Pidsus, Ronald Thomas Mendrofa, SH, berkas perkara kelimanya sudah dinyatakan lengkap dan tim penyidik dari tindak pidana khusus telah menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lebong.
Terhadap kelima tersangka juga sudah dilakukan pemeriksaan sepenuhnya dan sudah dikeluarkan penahanan menyusul telah dinyatakan lengkap (P21) berkas perkara dugaan korupsi di DPRD Lebong tahun anggaran 2016.
“Untuk proses selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lebong akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut pada pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu,” sampai Ronald, dalam rilis yang disampaikannya pada Kami malam sebelum memberangkatkan kelima tersangka ke Rutan Polres Lebong. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: