CE ONLINE - Dalam pembahasan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu dipastikan akan melibatkan seluruh stekholder terkait yang ada di Provinsi Bengkulu. Tiga Raperda itu, adalah Raperda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin, Raperda Badan Musyawarah Adat (BMA) dan Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan.
Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu, H Zainal mengatakan, setelah pihaknya menyampaikan usulan 3 Raperda baru, dalam Rapat Paripurna, masing-masing Fraksi yang ada di DPRD Provinsi juga telah memberikan tanggapan mendukung untuk ditindak lanjuti ke tahap berikutnya, meskipun banyak catatan yang diberikan. Untuk tahapan selanjutnya, selaku inisiator akan memberikan jawaban atas pemandangan ke 8 fraksi dan akan diputuskan dalam Rapat Paripurna dalam hal pembahasan berikutnya.
"Dalam Rapat Paripurna awal minggu depan akan ditentukan, pembahasan ketiga Raperda itu dilakukan oleh Bapemperda sendiri, dibentuk Panitia Khusus (Pansus) atau diserahkan ke komisi yang membidangi di DPRD Provinsi," sampainya.
Selain itu politisi PKB ini memastikan, siapapun yang akan membahas ke 3 Raperda tersebut, akan melibatkan seluruh pihak terkait. Apalagi untuk Raperda tentang BMA, diketahui selain inisiatif dari para wakil rakyat terdahulu yang belum dilanjutkan pembahasannya, juga keberadaan Perda yang ada sudah sangat lama pada tahun 1993 lalu, dan dinilai aturannya sudah tidak relevan lagi, sehingga perlu dibuatkan Perda baru.
"Sedangkan untuk Raperda soal bantuan hukum untuk masyarakat miskin, dan Raperda mengenai penyelenggaraan keolahragaan, merupakan amanat undang-undang, sehingga tingkat provinsi khususnya berkewajiban melakukan pembinaan yang jika hanya dilakukan olen tingkat provinsi, tidak akan maksimal," ujarnya.
Makanya, disamping adanya peran kabupaten dan kota, juga seperti penyelenggaraan keolahragaan masih membutuhkan keikut sertaan semua pihak. Sekaligus mendorong agar olahraga bisa menjadi industri dan melahirkan prestasi yang lebih baik lagi di masa mendatang.
Terpisah Ketua Forum Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Bengkulu, M. Sisrahman menyampaikan apresiasi atas inisiatif pihak legislatif provinsi untuk membuat 3 Peraturan Daerah (Perda) baru.
Hanya saja sebagai perwakilan warga berharap, saat pembahasan, termasuk uji publiknya melibatkan semua elemen masyarakat, sehingga apa yang menjadi saran maupun masyarakat dapat diakomodir.
"Saya menyarankan seperti dalam pembuatan Raperda BMA, agar lebih bersifat pembukuan saja, lantaran keberadaan Perda Adat setiap daerah sudah ada. Sementara untuk Raperda bantuan hukum masyarakat miskin, diharapkan nantinya dapat memberikan rasa adil bagi masyarakat miskin yang terkait hukum. Sedangkan Raperda keolahragaan, kita sangat setuju keberlangsungan bidang olahraga menjadi tanggung jawab bersama nantinya. Terakhirnya, saya minta setelah disahkan, ketiga Perda itu nantinya agar dijalankan," singkatnya. (CE2)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: