CURUP EKSPRESS ONLINE - Sedikitnya ada 12 warga dari Kelurahan Ujan Mas Atas Kecamatan Ujan Mas Kepahiang Jumat (29/10) sekira pukul 11.00 WIB kemarin ramai ramai mendatangi ruang Sat Reskrim Polres Kepahiang. Kedatangan belasan warga ini mengaku telah menjadi korban penipuan yang dilakukan salah seorang okum ASN yang bertugas di salah satu Puskesmas yang ada di Kabupaten Kepahiang.
Tidak tanggung-tanggung jika ditotal dari belasan warga yang melapor kemarin, terlapor telah berhasil menghimpun sedikitnya Rp 300 juta. Berdasarkan keterangan salah seorang korban bermana Endang warga Ujan Mas Atas, yang mengaku telah memberikan uang kepada terlapor berinisial JN sebesar Rp 25 juta.
Jika pada saat terlapor menemui dirinya untuk meminjam uang tersebut pada kisaran bulan Juni 2021 lalu, berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam tempo 1 bulan dan dari Rp 1 juta yang dipinjamkan kepada terlapor, terlapor akan memberikan keuntungan sebesar Rp 250 ribu. Namun setelah ditinggu tunggu janji tersebut tidak pernah ditepati oleh terlapor.
"Kalau alasannyo kemarin waktu minjam, katonyo endak diputarkan lagi dengan kawan-kawannyo di Puskesmas, dari Rp 1 juta aku dapat keuntungan Rp 250 rbu, jangankan keuntungan pokoknyo ajo sampai kini belum dibalikan," aku Endang.
Disamapaikannya, segala upaya telah dilakukan dirinya untuk mendapatkan kambali uang yang teah dipinjamkannya kepada terlapor. akan tetapai didinya sealu mendapatkan janji janji yang sampai dengan kemarin belum juga terealisasi.
"Kalu alasannyo duit itu belum dibalikan orang, kami sudah beberapo kali nemui dio baik secaro kekeluargaan maupun melalui perangkat pemerintahan tapi tetap juga idak ado hasil," ujarnya dengan logal melayu kentalnya.
Sama halnya dengan Putri warga Ujan Mas Atas yang kemarin juga ikut melapor ke Sat Reskrim Polres Kepahiang, mengaku jika dirinya dan saudaranya telah memberikan auang kepada terlapor sebanyak Rp 20 juta dan emas seberat 5 Gram.
Kejadiannya juga telah berlangsung lama dimanasaat meminjam uang dan emas itu, terlapor berjanji akan mengembalikannya selama 10 hari
"Kalau kami berbedah, terlapor menemui saya dan adik saya mau pinjam uang yang alasanya untuk dipinjampakaikan kepada bendahara tempat terlapor bekerja, janjinya cuma 10 hari, tapi setelah kami tagih terlapor mengelak dan sempat marah marah," aku Putri.
Dijelaskannya meski tidak menjanjikan keuntungan besar dari emas dan uang yang dipinjamkan keada terlapor, terlapor pernah berjanji setelah uang itu kembali akan membelikan susu dan popok untuk anaknya. Bedah halnya dengan warga yang lain, jika warga ini telah memberikan sertifikat lahan rumahnya kepada terlapor pada Agustus lalu.