CURUP EKSPRESS ONLINE - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pada Pengadilan tinggi Kelas IA Bengkulu, memvonis 2 tahun pejara dan denda sebesar Rp 50 juta terhadap Taufik mantan Kepala Desa Suka Merindu Kecamatan Kepahiang.
Kemudian Maliki Akbar selaku pendamping desa karena telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu Subsidear Pasal 3 UU RI No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20/2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tidak hanya sampai disitu keduanya juga dikenakan pidana tambahan pembayaran uang pengganti khusus terdakwa terdakwa Taufik dijatuhi sebesar Rp.286.882.795 sedangkan terdakwa Maliki Akbar sebesar Rp.35.000.000.
Pembacaan vonis terhadap keduanya ini dilakukan di pengadilan Tipikor Bengkulu pada Seni (1/11) yang dihadiri langsung kedua terdakwa denga jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan negeri Kepahiang Tomy Novendry, SH, M.Kn.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri kepahiang Riky Musriza SH MH yang dikonfirmasi membenarkan, adanya putusan tersebut. dikatakan Rikky, terhadap putusan tersebut pihaknya masih mengajukan pikir-pikir.
"Ya adi sudah dibacakan putusan oleh majelis hakim Tipikor atas perkara korupsi penggunaan dana desa (DD) Sukamerindu dengan terdakwa Taufik dan Maliki Akbar Keduanya divonis 2 tahun penjara," singkat Riky.
Sekedar menguls penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang pada Rabu, (19/5) menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan telah melakukan tindak pidana korupsi, atas pengelolaan dana desa (DD) Sukamerindu Kecamatan Kepahiang tahun 2017 yang mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp 400 juta lebih.
Sebelum adanya penetapan tsk, Timsus Kejari Kepahiang juga sudah melalukan pengeledahan terhadap rumah Taufik di Desa Sukamerindu. Bahkan tidak hanya dirumah kediaman Taufik, penyidik juga sempat melakukan penyitaan terhadap beberapa berkas yang diduga ada kaitannya dengan dugaan tipikor yang menjerat kedua terdakwa. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: