CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Unit Reskrim Polsek Ujan Mas Kepahiang mengamakan pemuda Kelurahan Kesambe Baru Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebomg (RL) berinisi FR (21).
FR diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B-1122/XI/2021/SPKT/POLSEK UJAN MAS/POLRES KPH/POLDA Bengkulu tangggal 04-11-2021 yang dilaporkan Melin (31) warga Kelurahan Air Rambai Kecamatan Curup Tengah RL, yang mengaku telah terjadi korban pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Jumat (24/9) di Perum Simpang Desa Batu Ampar Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi Kepahiang.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK, MAP, melalui Kasat Kapolsek Ujan Masa Iptu Teguh Prasetyo STr.K, yang dikonfirmasi menceritakan kronologis tindak pidana yang dilakukan Tsk.
Disampaikan Kapolsek jika peristiwa ini terjadi pada Jumat (24/9) lalu sekira pukul 04.00 WIB, korban yang terbangun dari tidur mendapati dinding bagian belakang sudut rumah telah dijebol dan mendapati 2 unit Handphone yang sebelumnya didalam rumah sudah tidak ada, berikut 19 bungkus rokok serta uang tunai Rp.1.500.000.
Dan seketika itu langsung melaporkan ke Mapolsek Ujan Mas. Atas laporan itu sambung Kapolsek pihaknya langsung melakukan lidik dan Tsk baru berhasil diamankan pada Jumat (4/11) sekira pukul 09. WIB di wilayah Curup RL.
"Tersangka FR yang kami amankan ini memang spesialis Curat dan telah kerap melakukan tindak pidana pencurian tidak hanya di Wilayah Hukum Polres Kepahiang tetapi juga dibeberapa TKP lain," sebut Kapolsek.
Ini sambung Kapolsek didapatkan dari hasil pengakuan Tsk, yang sedikitnya telah menjual sebanyak 20 unit HP berbagai merk, TV 1 unit TV LCD.
"Sekarang Tsk masih dalam pengembangan kami dan sudah dilakukan penahanan,"singkat Kapolsek.
Bersama Tsk juga ikut diamankan barang bukti (BB) sebanyak 2 unit kotak HP yang diduga merupakan hasil kejahatan. (CE7)