CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Bupati Kepahiang Dr. Ir Hidayattulah Sjahid, MM IPU menjelaskan jika kontrak pinjaman daerah antara Pemkab Kepahiang dengan PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) resmi diputuskan sejak pekan lalu.
Menurut Bupati, terkait hal itu tidak dipersoalkan oleh PT. SMI, hanya pemerintah daerah diminta untuk menyelesaikan pengembalian pokok dan bunga dari pinjaman daerah PT SMI yang sudah digunakan pada infrastruktur pembangunan di Kabupaten Kepahiang.
Dijelaskan Bupati, saat ini Pemkab Kepahiang melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) tengah melakukan rekonsiliasi data antara dengan PT SMI, terkait dengan besaran dana yang sudah dibayarkan dan besaran anggsuran beserta bungga yang harus dibayarkan Pemkab Kepahiang kepada PR SMI.
"Benar Kerjasama dengan PT SMI Sudah resmi berakhir, selain memang kita yang meminta untuk menghentikan kerjasama itu kontrak kerjasama pun juga sudah berakhir," sampai Bupati.
Disampaikannya, saat ini Pemkab Kepahiang, tengah melakukan rekonsiliasi terkait dengan data perhitungan dana pinjaman yang sudah ditransfer SMI dan berapa yang digunakan oleh daerah, serta menghitung berapa dana dan pokok bunga yang harus kita kembalikan.
Masih dikatakan Bupati, dari ketiga link yang masuk dalam perencanaan kegiatan pembangunan yang menggunakan biaya pinjaman daerah pada saat itu hanya link jalan Pusat Kota-Baratwetan dengan progres lebih kurang 50 persen yang dicairkan oleh SMI, sementara 2 link yakni peningkatan jalan Desa Bandung Jaya-Sp Air Les dan peningkatan jalan Renah Kurung-Batu Bandung dan pembangunan jalan Cinto Mandi-Langgar Jaya-Damar Kencana yang masuk dalam anggaran pembiayaan pinjaman daerah baru dikerjakan kurang dari 30 persen tidak dicairkan, yang itu akan menjadi beban daerah untuk membayarnya.
"Yang 2 Link itu nanti APBD yang akan membayarnya kepada pihak ketiga," ujarnya.
Akan tetapi tegas Bupati, pihaknya akan kembali melakukan penghitungan ulang terhadap seluruh biaya yang akan dibayarkan Pemkab Kepahiang baik pada PT SMi maupun kepada 2 kontraktor lain.
Lebih lanjut disampaikan bupati berdasarkan hitungan sementara pokok pinjaman dan bunga yang harus dibayarkan Pemkab Kepahiang pada PT SMI, mencapai Rp 17 miliar.