CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Sejak tahun 2009 besaran dana bantuan partai politik (Banpol) yang diterima masing-masing Parpol pemilik kursi di DPRD Kepahiang belum pernah mengalami kenaikan yakni sebesar Rp 11.313 per suara sah.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang melalui Badan Kesbangpol Kepahiang tahun ini (2021) melalui pembahasan RAPBD 2022 kembali mengajukan usulan kenaikan dana Banpol sebesar Rp. 3.687, dan jika usulan ini disetujui Banggar dan TAPD pada finalisasi pembahasan RAPBD 2022 maka dari setiap suara sah yang didapatkan masing masing Parpol yang memiliki kursi di Perlemen sebesar Rp 15.000.
"Memang sebelumnya ada usulan dari Parpol kepada kami untuk mengusulkan kenaikan Dana Bapol, dan usulan ini sudah kami teruskan ke TAPD untuk dijadikan bahan usulan pembahasan RAPBD 2022," kata Plt Kaban Kesbangpol Kepahiang Zidan Jauhari, S.Pd, MM.
Dikatakannya, usulan kenaikan dana Banpol pemilik kursi di DPRD kepahiang menjadi hal yang wajar. Ini dikarenakan sejak Kesbangpol Kepahiang dibentuk tahun 2007, dengan SK Bupati tahun 2009, besaran banpol Rp 11.313 belum pernah mengalami kenaikan.
"Itu baru usulan, apakan nanti disetujui Banggar dan TAPD kami belum tahu," ujarnya.
Karena tambah Jauhari, sampai dengan saat ini pihaknya sebagai pengusul dari kenaikan dana banpol belum pernah mendapatkan panggilan dari banggar untuk melakukan pembahasan tersebut.
Lebih lanjut dikatakan jauhari, jika mengacu pada perolehan suara sah masing-masing parpol pemilik ursi di DPRD Kepahiang hasil Pileg 2019, total anggaran yang dikucurkan Pemkab kepahiang untuk Banpol sebesar Rp. Rp.898.274.826. adapun Parpol peroleh penerima Banpol terbesar adalah partai Nasdem dengan perolehan 7 kursi suara sah 18.964 yng menerima Banpol sebesar Rp 214.539.732.
"Kenaikan yang kami usulkan dri sebeumnya Rp 11.313 menjadi Rp 15 Ribu atau mengalami kenaikan sebesar Rp. 3.687," tukas Jauhari. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: