CURUPEKSPRESS.COM, BENGKULU – Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu diketahui membentum Tim pengamanan aset tanah negara. Hal ini guna melakukan penyelesaian persoalan terhadap aset tanah milik Pemprov Bengkulu di wilayah Pekan Sabu dan Sukarami.
Kepala Kajati Bengkulu Agnes Triani melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani mengatakan bahwa setidaknya ada 11 hektare tanah yang sebelumnya tidak bisa dibaliknamakan sertifikatnya atas nama Pemprov. Bahkan hal tersebut telah terjadi sejak 2006 lalu.
"Dimana selama hampir 15 tahun aset tanah tersebut diklaim dan dikuasai oleh sekelompok orang," ujarnya.
Menurut Ristianti bahwa saat ini, terhadap aset tanah tersebut tengah dalam penyelesaian oleh BPN Kota Bengkulu terkait peta bidang atas hak tanah dan kemarin dilakukan kegiatan pengamanan.
"Aset tanah tersebut saat ini dalam proses masa sanggah. Tentu dalam masa sanggah ini, Kami siap menampung segala bentuk aspirasi terkait klaim atas hak tanah tersebut. Jika dalam tempo satu bulan tidak ada permasalahan atas tanah, maka pihaknya akan melanjutkan ke proses sertifikat tanah tersebut," sampainya.
Sementara itu, terkait kegiatan pengamanan yang dilakukan kemarin lanjut Ristianti sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung.
"Hal ini agar pada setiap bidang intelijen melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan mafia tanah terutama yang berkaitan dengan aset milik daerah atau aset negara," tandasnya. (**)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: