CURUPEKSPRESS.COM, LEBONG – Bupati Lebong, Kopli Ansori secara langsung menerima piagam penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia (RI). Penghargaan ini atas predikat kapatuhan tinggi standar pelayanan publik tahun 2021, nomor 8 dari 416 Kabupaten, nomor 2 se-Sumatera dan nomor 1 se-Provinsi Bengkulu.
Piagam penghargaan sendiri diserahkan Kepala Ombudsman RI, Mokhammad Najih SH MHum PhD melalui Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, Herdi Puryanto, di gedung Graha Bina Praja Sekretariat Daerah (Setda) Lebong, Kamis (13/1).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, Herdi Puryanto mengatakan bahwa sebelumnya di tahun 2019 yang lalu Kabupaten Lebong juga telah meraih penghargaan atas kapatuhan tinggi standar pelayanan publik.
"Pada saat itu, Kabupaten Lebong menempati nomor 14," jelasnya.
Selanjutnya di tahun 2021, Ombudsman kembali melakukan penilaian untuk kepatuhan standar pelayanan publik. Dimana sebelumnya di tahun 2019 yang lalu untuk penilaian hanya Dukcapil dan DPMPTSP. Namun di tahun 2021 bertambah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) dan Dinas Kesehatan.
"Namun ternyata Lebong mampu mencapai nomor urut 8 dengan nilai 97,65 persen," ucapnya.
Sementara itu untuk daerah lain dengan ditambahnya OPD penilaian, ternyata banyak yang mengalami penurunan atau jatuh nilainya pada tambahan 2 OPD tersebut. Namun untuk Kabupaten Lebong capaian di 4 OPD yang menjadi objek penilaian, semuanya masuk kedalam zona hijau.
"Daerah lain nilainya turun dari OPD tambahan, berbeda dengan Lebong yang pelayanannya bagus," ujarnya.
Untuk penilaian sendiri kembali akan dilaksanakan di tahun 2022 ini antara bulan Maret atau April. Namun belum diketahui apakah penilaian kembali hanya 4 OPD atau akan ditambah OPD yang akan dinilai. Untuk itulah dirinya berharap Kabupaten Lebong bisa mempersiapkan seluruh OPD nya dalam pelayanan standar layanan, sehingga sudah siap jika nantinya masuk kedalam penilaian.
"Jangan hanya menyiapkan OPD yang sebelumnya telah menjadi penilaian, namun semuanya disiapkan," imbaunya.